Wajib memiliki nomor antrean sebelum berkunjung
Dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak secara profesional dan berintegritas, KPP Pratama Jakarta Senen memiliki standar pelayanan yang telah diatur secara khusus. Standar pelayanan yang dimaksud merupakan standar pelayanan yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ/2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak harus dilaksanakan oleh seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan digunakan sebagai acuan dalam penilaian kinerja oleh pimpinan, aparat pengawasan, dan masyarakat untuk perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik.
Di antara layanan perpajakan yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ/2022, terdapat 2 (dua) layanan yang menjadi unggulan di KPP Pratama Jakarta Senen, yaitu Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan Pelayanan Permohonan Pemindahbukuan (Pbk). Untuk lebih jelasnya silakan simak infografis berikut ini.
Sebagai bagian dari terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, KPP Pratama Jakarta Senen menghadirkan inovasi berupa Percepatan Penyelesaian Permohonan Pemindahbukuan menjadi 14 hari sejak dokumen diterima lengkap.