Wajib memiliki nomor antrean sebelum berkunjung
Dasar Hukum
Aturan terkait pengendalian gratifikasi telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan yang dijelaskan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 258/KMK.09/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Apa itu Gratifikasi?
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 disebutkan bahwa Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada Pegawai atau Penyelenggara Negara.
Gratifikasi tidak sama dengan Suap
Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa seluruh pejabat negara dan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dilarang menerima hadiah atau pemberian uang/barang termasuk bingkisan parsel lebaran dan sejenisnya, yang dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap. Gratifikasi dianggap suap apabila tidak dilaporkan oleh pejabat negara dan pegawai yang menerima atau menolak gratifikasi.
Pelaporan gratifikasi dilakukan oleh pejabat negara dan pegawai melalui laman Gratifikasi Online KPK dengan jangka waktu maksimal 30 hari kerja sejak peristiwa penerimaan atau penolakan gratifikasi. Atau dapat juga melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di unit kerja masing-masing dengan jangka waktu maksimal 30 hari kerja sejak peristiwa penerimaan atau penolakan gratifikasi.