Wajib memiliki nomor antrean sebelum berkunjung
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Senen adalah salah satu unit eselon III di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat. KPP Pratama Jakarta Senen berdiri sejak tahun 2004 di Jalan Kramat Raya No.136, Kenari, Senen, Jakarta Pusat 10430. Wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Senen meliputi enam kelurahan di lingkungan Kecamatan Senen, Jakarta Pusat (Kelurahan Kenari, Kelurahan Senen, Kelurahan Kwitang, Kelurahan Bungur, Kelurahan Paseban, dan Kelurahan Kramat). Sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Pajak, KPP Pratama Jakarta Senen memiliki tugas utama menghimpun penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan baik pusat maupun daerah.
Sejalan dengan visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak, KPP Pratama Jakarta Senen memiliki visi untuk menjadi model pelayanan yang memberikan layanan secara profesional dan berintegritas, serta misi untuk menyelenggarakan pelayanan secara profesional dan berintegritas.
Dengan motto "Melayani dengan CINTA (Cepat, Ikhlas, Norma, Tepat Waktu, Akurat)" KPP Pratama Jakarta Senen berupaya menjadi unit organisasi di bidang perpajakan yang tetap berlandaskan pada prinsip pelayanan akan tetapi memiliki bargaining position yang tinggi di hadapan Wajib Pajak. KPP Pratama Jakarta Senen senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada Wajib Pajak seiring dengan komitmen dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan KPP Pratama Jakarta Senen secara konsisten dan berkelanjutan.
Dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak secara profesional dan berintegritas, KPP Pratama Jakarta Senen memiliki standar pelayanan yang telah diatur secara khusus. Standar pelayanan yang dimaksud merupakan standar pelayanan yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ/2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak harus dilaksanakan oleh seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan digunakan sebagai acuan dalam penilaian kinerja oleh pimpinan, aparat pengawasan, dan masyarakat untuk perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik. Detil Standar Pelayanan yang diterapkan di lingkungan KPP Pratama Jakarta Senen dapat dilihat pada tautan berikut.
Alamat kami
KPP Pratama Jakarta Senen
Jalan Kramat Raya No. 136, Kenari, Senen, Jakarta Pusat 10430
Telepon (021) 3909950, 3909025
Email kpp.023@pajak.go.id
Jam Pelayanan 08.00 - 16.00 WIB (Senin - Jum'at)
Bantu kami mengembangkan pusat layanan ini agar dapat mengedukasi dan melayani anda lebih baik lagi. Jika ada informasi yang keliru atau tidak sesuai dengan peraturan terbaru, jangan sungkan untuk menghubungi kami di sini