Wajib memiliki nomor antrean sebelum berkunjung
Saat melakukan pengajuan tender untuk pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah atau mungkin saat akan transaksi dengan perusahaan swasta lain, seringkali disebutkan persyaratan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan calon penyedia barang/jasa. Tidak hanya itu, untuk mendapatkan layanan publik lainnya seringkali memerlukan persyaratan dokumen Surat Keterangan Fiskal (SKF). Untuk keperluan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) untuk memberikan informasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan data pemenuhan kewajiban perpajakan atas Wajib Pajak tertentu (peserta tender).
Simak infografis di bawah ini terkait penerbitan Surat Keterangan Fiskal (SKF).
Untuk memudahkan Wajib Pajak dalam mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF), Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan menu khusus dalam DJP Online. Setelah login di dashboard DJP Online silakan pilih menu Layanan. Kemudian pilih menu Info KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak).
Apabila menu Info KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) tidak muncul, silakan masuk ke menu Profil dan aktifkan fitur KSWP terlebih dahulu. Kemudian dalam menu Info KSWP silakan pilih Untuk Keperluan "Surat Keterangan Fiskal (SKF)"
Sebelum mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF) perlu diperhatikan juga beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak agar permohonan dapat disetujui, baik secara manual maupun secara sistem DJP Online. Persyaratan-persyaratan tersebut antara lain:
telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir untuk Wajib Pajak Pusat dan Wajib Pajak Cabang apabila ada, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
tidak mempunyai Utang Pajak di KPP tempat Wajib Pajak Pusat maupun Wajib Pajak Cabang terdaftar, atau mempunyai Utang Pajak namun atas keseluruhan Utang Pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP; dan
tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.
Apabila persyaratan tersebut telah dipenuhi atau menunjukkan status Terpenuhi pada DJP Online, maka permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dapat dilanjutkan dan Wajib Pajak dapat mencetak Surat Keterangan Fiskal (SKF). Apabila ternyata terdapat salah satu persyaratan di atas menunjukkan status Tidak Terpenuhi, silakan menghubungi KPP terdaftar untuk konfirmasi terkait status pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.
Jika masih ada permasalahan terkait Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang ingin ditanyakan, silakan klik tombol di bawah untuk berkonsultasi dengan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Senen.