Tindak Lanjut Audit.
Standar Audit.
Menurut The IIA (2016) dalam International Standards for Profesional Practice of Internal Auditing yang dikutip oleh (Rustendi, 2017) menyatakan bahwa pada aktivitas penjaminan, kepala bagian audit internal harus menetapkan proses tindak lanjut untuk memantau dan memastikan bahwa manajemen senior telah melaksanakan tindakan perbaikan secara efektif, atau menerima risiko untuk tidak melaksanakan tindakan perbaikan. Sementara itu pada aktivitas konsultasi, kepala bagian audit internal harus memantau disposisi hasil penugasan seperti yang disepakati dengan klien (statement 2500- 2600).
Berdasarkan standar tersebut, tahapan pemantauan audit oleh auditor internal memiliki fokus untuk mengetahui apakah manajemen terkait melakukan tindakan korektif berdasarkan temuan audit yang dilaporkan, mengetahui Apakah manajemen menghadapi kendala dalam melaksanakan tindakan korektif, dan mengetahui apakah terdapat kemungkinan bahwa temuan audit dan atau rekomendasi tidak ditindak lanjuti oleh manajemen terkait (Rustendi, 2017).
Adapun contoh Standar Tindak Lanjut Hasil Audit dalam (PIAGAM AUDIT INTERNAL PT. ASURANSI JASA INDONESIA (PERSERO), 2018) yaitu: Divisi Satuan Pengawasan Intern harus menidak-lanjuti hasil audit yang telah dilaksanakan untuk mendapatkan kepastian bahwa hasil temuan/rekomendasi auditor internal telah dilaksanakan oleh unit kerja. Jika atas dasar suatu pertimbangan tertentu pimpinan unit kerja yang bersangkutan tidak mengikuti saran/rekomendasi auditor internal, maka Kepala Divisi Satuan Pengawasan Intern harus melaporkan hal tersebut kepada Direktur Utama.
Tindak lanjut audit adalah langkah-langkah yang harus diambil oleh auditor setelah laporan audit diserahkan kepada auditee. Tindak lanjut audit merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi dan mendokumentasikan kemajuan auditee dalam melaksanakan rekomendasi audit (Kusuma, 2016). Adapun uraian tindak lanjut audit yang dikutip dari (Kusuma, 2016) sebagai berikut:
Tindak Lanjut Audit. Penyerahan laporan audit kepada auditee merupakan tahap akhir dari pekerjaan audit lapangan dan merupakan tahap awal pekerjaan auditor untuk memantau tindak lanjut rekomendasi audit oleh auditee. Pimpinan atau manajemen pihak auditee bertanggung jawab untuk menindaklanjuti rekomendasi audit.
Tujuan Tindak Lanjut Audit. Secara umum, tujuannya untuk meningkatkan efektivitas dan dampak dari laporan audit. Secara spesifik, tujuan tindak lanjut audit, yaitu:
Membantu pihak eksekutif dalam mengarahkan tindakan yang akan diambil terkait dengan hasil audit yang diterimanya.
Mengevaluasi kinerja lembaga audit itu sendiri. Hasil tindak lanjut audit dapat menjadikan ukuran yang baik untuk menilai dan mengevaluasi kinerja lembaga audit, seperti menilai tingkat kehematan pelaksanaan audit.
Memberikan masukan (input) bagi perencanaan strategis audit kinerja pada lembaga audit. Dengan adanya tindak lanjut audit, auditor dapat melakukan perbaikan atas perencanaan audit dimasa mendatang.
Mendorong pembelajaran dan pengembangan auditee. Kegiatan tindak lanjut diharapkan dapat memberikan konstribusi bagi perbaikan pelaksanaan kegitan auditee (Kusuma, 2016).
3. Langkah-Langkah Tindak Lanjut Hasil Audit. Untuk setiap rekomendasi audit, auditee menyatakan apakah menolak atau menerima rekomendasi tersebut; jika diterima akan dilaksanakan kapan pelaksanaan direncanakan. Rencana tindak dari auditee merupakan dasar bagi tindak lanjut audit. Tujuan tindak lanjut audit bukanlah untuk memperoleh kepastian yang absolut, melainkan untuk memperoleh bukti yang cukup untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa auditee telah melaksanakan action plan-nya. Langkah-langkah dalam pelaksanaan tindak lanjut hasil audit dikutip dari (Wahyudi, 2016b), yaitu mencakup:
1) Perencanaan Tindak Lanjut.
a. Menentukan Apakah Tindak Lanjut Akan Dilaksanakan. Auditor harus membuat prioritas tindak lanjut yang akan dilaksanakan atas rekomendasi yang dikeluarkan. Prioritas penugasan tindak lanjut harus mempertimbangkan strategi audit secara keseluruhan, seperti yang ditentukan 13 dalam proses perencanaan strategi tahunan. Proses tindak lanjut harus dilakukan jika dampak kegiatan tindak lanjut melebihi biayanya (cost-benefit). Alasan tidak dilaksanakannya tindak lanjut antara lain audit terlalu kecil atau program/kegiatan yang bersangkutan sudah tidak ada lagi.
b. Menentukan Lingkup Tindak Lanjut. Auditor perlu menentukan aspek audit terdahulu yang akan ditindaklanjuti. Lingkup tindak lanjut audit harus ditentukan berdasarkan penilaian atas:
1. Keberlanjutan penerapan simpulan audit terdahulu.
2. Pernyataan manajemen atas tindakan perbaikan.
3. Tingkat kepercayaan auditor atas hasil kerja auditor terdahulu.
c. Cross Audit Follow Up. Kegiatan cross audit follow up mencakup review beberapa hasil audit dalam satu entitas atau beberapa hasil audit (yang bertopik sama/sejenis) dalam beberapa entitas. Kegiatan cross audit yang spesifik perlu mempertimbangkan proses perencanaan strategis audit kinerja. Contoh; adanya pengadaan fiktif di beberapa instansi pemerintah, yang biasanya dilakukan pada akhir tahun anggaran.
d. Menyiapkan Sumber Daya Untuk Tindak Lanjut. Sumber daya untuk melaksanakan tindak lanjut bergantung pada faktorfaktor seperti:
1. Jumlah rekomendasi.
2. Sifat hubungan dengan auditee.
3. Apakah anggota tim audit terdahulu akan membantu dalam audit tindak lanjut. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah memastikan bahwa keputusan tertulis tentang luas dan sifat tindak lanjut dibuat oleh pejabat yang berwenang.
e. Menjadwalkan Tindak Lanjut. Auditor memutuskan apakah tindak lanjut di kantor (meliputi review dokumen dan tanggapan atas laporan audit, ditambah korespondensi atau telepon dengan auditee) sudah memadai atau perlu dilakukan tindak lanjut di lapangan. Bergantung pada karakteristik audit, jenis rekomendasi, risiko sosial dan ekonomi, dan sebagainya. Waktu yang tepat dan lama audit (mandays) bergantung pada ketersediaan auditor dan tingkat prioritas.
2) Pelaksanaan Tindak Lanjut.
Mengumpulkan Informasi. Cara paling efektif untuk memulai tindak lanjut adalah dengan meminta konfirmasi status pelaksanaan rekomendasi dari auditee. Dijadikan titik awal pengujian dokumen dan wawancara juga evaluasi dan review atas hasil audit internal juga dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan informasi.
Mencatat Hasil. Hasil dari tindak lanjut dicatat seperlunya. Tindakan yang diambil untuk setiap rekomendasi dicatat sesuai dengan “status pelaksanaannya” jika auditee tidak menindaklanjuti rekomendasi, status dimasukkan sebagai “rekomendasi tidak ditindaklanjuti dan tidak ada keinginan untuk bertindak”, jika rekomendasi ditolak, statusnya adalah “rekomendasi ditolak” dan tidak perlu tindakan lebih lanjut.
Menilai Dampak Audit Kinerja. Penilaian pelaksanaan rekomendasi serta dampak audit akan membantu auditor dalam menilai efektivitas audit kinerja. Dampak yang dihasilkan dari 14 pelaksanaan rekomendasi dapat bersifat positif atau negatif, direncanakan atau tidak direncanakan. Auditor perlu memperhitungkan biaya pencapaian dampak sehingga hasil akhir (bersih) dapat diperkirakan. Dampak yang signifikan harus divalidasi oleh badan atau lembaga yang berwenang.
3) Pelaporan Hasil Tindak Lanjut. Auditor harus melaporkan perbaikan maupun rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, yang ditemukan selama pelaksanaan audit tindak lanjut kepada pihak-pihak yang terkait (stakeholder). Laporan audit tindak lanjut bertujuan untuk menyediakan informasi bagi stakeholder mengenai penilaian efektivitas tindak lanjut audit kinerja serta manfaat yang dihasilkan oleh audit kinerja (seperti penghematan biaya atau manfaat lainnya) dengan syarat:
Laporan harus menggambarkan hasil analisis atas manfaat yang diperkirakan dan manfaat aktual dalam periode tertentu.
Laporan merupakan ringkasan pelaksanaan rekomendasi.
Laporan menitikberatkan pada pelaksanaan rekomendasi yang buruk.
Laporan menggambarkan tindakan yang akan diambil atas pelaksanaan rekomendasi yang buruk (Kusuma, 2016).