Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan BerAKHLAK sebagai Core Values ASN seluruh Indonesia dalam rangka penguatan budaya kerja. Core values BerAKHLAK menjadi fondasi perubahan berlandaskan Pancasila dalam rangka mencapai visi dan misi Indonesia Maju.
Untuk mengetahui lebih dalam seputar core value ASN, LAN membuat video pendek tentang core value Berakhlak. Salah satu nilai dari Core Value ASN adalah ‘Loyal’
Sumber : Youtube channel LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI
Faktor Internal :
Transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia dilakukan dalam rangka mencapai tujuan nasional,
Cita-cita mulia tersebut tentunya akan dapat dengan mudah terwujud jika instansi-instansi pemerintah diisi oleh ASN-ASN yang profesional (ideal) yang mampu menjalankan tugas, fungsi dan perannya dengan baik.
Salah satu sifat yang harus dimiliki oleh seorang ASN ideal sebagaimana tersebut di atas adalah sifat loyal atau setia kepada bangsa dan negara.
Faktor Internal :
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi yang masif saat ini tentu menjadi tantangan sekaligus peluang bagi ASN untuk memenangi persaingan global.
Tantangan yang harus dihadapi ASN dengan sifat Loyal : pemanfaatan dan pendistribusian data dan informasi serta peluang masuknya budaya dan ideologi alternatif.
Secara etimologis, istilah “loyal” diadaptasi dari bahasa Prancis yaitu “Loial” yang artinya mutu dari sikap setia.
Loyal merupakan tindakan memberi atau menunjukkan dukungan dan kepatuhan yang teguh dan konstan kepada seseorang atau institusi.
Bagi seorang Pegawai Negeri Sipil, kata loyal dapat dimaknai sebagai kesetiaan, paling tidak terhadap cita-cita organisasi, dan lebih-lebih kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ciri/karakteristik mengukur loyalitas pegawai ;
Taat pada Peraturan.
Bekerja dengan Integritas
Tanggung Jawab pada Organisasi
Kemauan untuk Bekerja Sama.
Rasa Memiliki yang Tinggi
Hubungan Antar Pribadi
Kesukaan Terhadap Pekerjaan
Keberanian Mengutarakan Ketidaksetujuan
Menjadi teladan bagi Pegawai lain
Loyal, merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN yang dimaknai bahwa setiap ASN harus berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, dengan panduan perilaku:
Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah
Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi dan negara; serta
Menjaga rahasia jabatan dan negara
Adapun kata-kata kunci yang dapat digunakan untuk mengaktualisasikan panduan perilaku loyal tersebut di atas diantaranya adalah komitmen, dedikasi, kontribusi, nasionalisme dan pengabdian, yang dapat disingkat menjadi “KoDeKoNasAb”.
Dalam Konteks Umum
Secara umum, untuk menciptakan dan membangun rasa setia (loyal) pegawai terhadap organisasi, hendaknya beberapa hal berikut dilakukan:
Membangun Rasa Kecintaaan dan Memiliki
Meningkatkan Kesejahteraan
Memenuhi Kebutuhan Rohani
Memberikan Kesempatan Peningkatan Karir
Melakukan Evaluasi secara Berkala
Memantapkan Wawasan Kebangsaan dan Meningkatkan Nasionalisme
Setiap ASN harus senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan sebagai wujud loyalitasnya terhadap bangsa dan negara
Agar para ASN mampu menempatkan kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan lainnya dibutuhkan langkah-langkah konkrit, diantaranya melalui pemantapan Wawasan Kebangsaan.
Selain memantapkan Wawasan Kebangsaan, sikap loyal seorang ASN dapat dibangun dengan cara terus meningkatkan nasionalismenya kepada bangsa dan negara.
Memegang Teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Setia kepada NKRI serta Pemerintahan yang Sah dalam Nilai-Nilai Dasar ASN, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Kewajiban ASN.
Menjaga Nama Baik Sesama ASN, Pimpinan Instansi dan Negara dalam dalam Nilai-Nilai Dasar ASN, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Kewajiban ASN.
Menjaga Rahasia Jabatan dan Negara dalam Nilai-Nilai Dasar ASN, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Kewajiban ASN.
Sifat dan sikap loyal warga negara termasuk PNS terhadap bangsa dan negaranya dapat diwujudkan dengan mengimplementasikan Nilai-Nilai Dasar Bela Negara dalam kehidupan sehari-harinya, yaitu:
Cinta Tanah Air
Sadar Berbangsa dan Bernegara
Setia pada Pancasila sebagai Ideologi Negara
Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara
Kemampuan Awal Bela Negara.
Bela Negara merupakan tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.
Dalam pasal 66 UU ASN disebutkan bahwa Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji.
Dimana dalam bunyi sumpah/janji tersebut mencerminkan bagaimana Core Value Loyal semestinya dipahami dan diimplementasikan oleh setiap PNS yang merupakan bagian atau komponen sebuah organisasi pemerintah.
Disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilainilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan (loyalitas), ketenteraman, keteraturan, dan ketertiban.
Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Dampak negatif yang dapat terjadi jika seorang PNS tidak disiplin adalah turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik dan/atau mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas unit kerja, instansi, dan/atau pemerintah/negara.
Hanya PNS-PNS yang memiliki loyalitas tinggilah yang dapat menegakkan kentuan-ketentuan kedisiplinan ini dengan baik.
Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seorang ASN memiliki 3 (tiga) Fungsi,
Kemampuan ASN dalam melaksanakan ketiga fungsi tersebut merupakan perwujudan dari implementai nilai-nilai loyal dalam konteks individu maupun sebagai bagian dari Organisasi Pemerintah
a) ASN sebagai Pelaksana Kebijakan Publik
Kebijakan publik merupakan apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan.
ASN sebagai bagian dari pemerintah memiliki kewajiban melaksanakan kebijakan publik.
ASN harus memiliki nilai-nilai kepublikan, berorientasi pada kepentingan publik dan senantiasa menempatkan kepentingan publik, bangsa dan negara di atas kepentingan lainnya.
Prinsip-prinsip penting dalam pelaksanaan kebijakan publik :
ASN harus mengutamakan kepentingan publik dan masyarakat luas dalam mengimplementasikan kebijakan publik;
ASN harus mengutamakan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan publik; dan
ASN harus berintegritas tinggi dalam menjalankan tugasnya.
b) ASN sebagai Pelayan Publik
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
ASN sebagai bagian dari penyelenggara pelayanan publik harus senantiasa berorientasi kepada kepentingan publik dan memiliki kapasitas untuk pemberikan pelayanan kepada publik.
ASN harus profesional, kompeten, berorientasi pelayanan publik dan berintegritas sebagai perwujudan loyalitasnya kepada bangsa dan negara.
c) ASN sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa
ASN harus mampu bersikap netral dan adil, sehingga dapat menciptakan menciptakan kondisi yang aman, damai, dan tentram di lingkungan kerja dan masyarakatnya sehingga dapat mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.
ASN harus mengayomi kepentingan kelompok-kelompok minoritas, dengan tidak membuat kebijakan, peraturan yang mendiskriminasikan keberadaan kelompok tersebut.
ASN mampu menjadi figur dan teladan di lingkungan masyarakatnya.
ASN harus senantiasa menjadi bagian dari problem solver (pemberi solusi) bukan bagian dari sumber masalah (trouble maker).
ASN tidak boleh melakukan tindakan, ucapan dan perilaku yang bertentangan dengan norma-norma sosial dan susila, bertentangan dengan agama dan nilai lokal yang berkembang di masyarakat yang dapat memicu perpecahan di tengah-tengah masyarakat
Kemampuan ASN dalam memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila menunjukkan kemampuan ASN tersebut dalam wujudkan nilai loyal dalam kehidupannya sebagai ASN yang merupakan bagian/komponen dari organisasi pemerintah maupun sebagai bagian dari anggota masyarakat.
Pancasila mendorong nilai-nilai Ketuhanan mendasari kehidupan bermasyarakat dan berpolitik.
Implementasi nilai-nilai Ketuhanan dalam kehidupan berdemokrasi menempatkan kekuasaan berada di bawah Tuhan dan rakyat sekaligus.
Kekuasaan (jabatan) itu tidak hanya amanat manusia tapi juga amanat Tuhan yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab, sungguh-sungguh, transparan dan akuntabel.
Nilai-nilai Ketuhanan juga dapat diimplementasikan dengan cara mengembangkan etika sosial di masyarakat
Dengan berpegang teguh pada nilai-nilai Ketuhanan diharapkan bisa memperkuat pembentukan karakter dan kepribadian, melahirkan etos kerja yang positif, dan memiliki kepercayaan diri untuk mengembangkan potensi diri sebagai ASN yang loyal kepada bangsa dan negaraHanya PNS.
Pemerintah harus memperhatikan prinsip kemanusiaan dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan global atau dunia.
Perpaduan prinsip sila pertama dan kedua Pancasila menuntut pemerintah dan peyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita moral rakyat yang mulia.
Dengan berlandaskan pada prinsip kemanusiaan ini, berbagai tindakan dan perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan tidak sepatutnya mewarnai kebijakan dan perilaku ASN sebagai perwujudan dari loyalitasnya pada bangsa dan negara.
Negara diharapkan mampu memberikan kebaikan bersama bagi warganya tanpa memandang siapa dan dari etnis mana, apa agamanya, dengan terus memperkuat semangat gotong royong dalam kehidupan masyarakat sipil dan politik.
Membangun rasa keadilan dan kebersamaan dilandasi dengan prinsip prinsip kehidupan publik yang lebih partisipatif dan non diskriminatif.
Disinilah seorang ASN yang loyal dapat mengambil peran dan memainkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
Demokrasi permusyawaratan bercirikan :
Kerakyatan (kedaulatan rakyat) : adanya penghormatan terhadap suara rakyat, dimana rakyat berperan dan berpengaruh besar dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah.
Permusyawaratan (kekeluargaan), : negara menghendaki persatuan di atas kepentingan perseorangan dan golongan. Penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan atas semangat kekeluargaan di antara keragaman bangsa Indonesia dengan mengakui adanya kesamaan derajat.
Hikmat-kebijaksanaan : menghendaki adanya landasan etis dalam berdemokrasi. Pemerintah dan wakil rakyat diharapkan bisa mengetahui, memahami, dan merasakan, apa yang diinginkan rakyat dan idealitas apa yang seharusnya ada pada rakyat, sehingga keputusan yang diambil adalah keputusan yang bijaksana.
Pelayanan publik hendaknya memahami kebutuhan rakyat sebagai pemegang saham utama pemerintahan.
Peran negara dalam mewujudkan rasa keadilan sosial, setidaknya ada dalam empat kerangka;
Perwujudan relasi yang adil disemua tingkat sistem kemasyarakatan,
Pengembangan struktur yang menyediakan kesetaraan kesempatan,
Proses fasilitasi akses atas informasi, layanan dan sumber daya yang diperlukan,
Dukungan atas partisipasi bermakna atas pengambilan keputusan bagi semua orang.
Perwujudan negara kesejahteraan sangat ditentukan oleh integritas dan mutu penyelenggara negara, disertai dukungan rasa tanggung jawab dan rasa kemanusiaan yang terpancar dari setiap ASN yang memiliki loyalitas tinggi.