Salah satu core value #ASNBerakhlak yaitu Kompeten, dimana sebagai ASN harus meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah, membantu orang lain belajar, dan juga melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik!
Sumber : Youtube channel Asdep Manajemen Karier dan Talenta
“Vuca World”, yaitu dunia yang penuh gejolak (volatility) disertai penuh ketidakpastian (uncertainty). Demikian halnya situasinya saling berkaitan dan saling mempengaruhi (complexity) serta ambiguitas (ambiguity).
VUCA menuntut ecosystem organisasi terintegrasi dengan berbasis pada kombinasi kemampuan teknikal dan generik.
Implikasi VUCA menuntut diantaranya penyesuaian proses bisnis, karakter dan tuntutan keahlian baru.
Perlu pemutakhiran keahlian ASN yang relevan dengan orientasi pembangunan nasional dan aparatur.
Kecenderungan kemampuan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dalam meningkatkan kinerja organisasi lebih lambat, dibandikan dengan tawaran perubahan teknologi itu sendiri.
Keadaan ini mengindikasikan terdapat kecenderungn rendahnya pula daya adaptasi organisasi terhadap dinamika kemajuan perubahan teknologi tersebut.
Perlunya penguatan kompetensi secara luas, yang memungkinkan setiap pegawai dapat memutakhirkan kompetensi, baik secara individu maupun secara kolektif organisasi.
Dalam menentukan kebutuhan pengembangan kompetensi dan karakter ASN penting diselaraskan sesuai visi, misi, dan misi, termasuk nilai-nilai birokrasi pemerintah.
Dalam RPJM Nasional, telah ditetapkan Visi Pembangunan Nasional untuk tahun 2020-2024 : “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.
Upaya untuk mewujudkan visi tersebut dilakukan melalui 9 (sembilan) Misi Pembangunan yang dikenal sebagai “Nawacita Kedua”.
Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut, antara lain, perlu didukung profesionalisme ASN, dengan tatanan nilai yang mendukungnya.
Dalam Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, prinsip dasar dalam pengelolaan ASN yaitu berbasis merit, dimana seluruh aspek pengelolaan ASN harus memenuhi kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Perlakuan yang adil dan objektif dalam Merit Sistem meliputi seluruh unsur dalam siklus manajemen ASN, yaitu :
Melakukan perencanaan, rekrutmen, seleksi, berdasarkan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi yang bersifat terbuka dan kompetitif;
Memperlakukan ASN secara adil dan setara untuk seluruh kegiatan pengelolaan ASN lainnya; dan
Memberikan remunerasi setara untuk pekerjaan-pekerjaan yang juga setara, dengan menghargai kinerja yang tinggi.
Dalam Pembangunan Aparatur 2020-2024, dengan Reformasi Birokrasinya diharapkan menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia (world class bureaucracy), yang dicirikan dengan : pelayanan publik yg semakin berkualitas & tata kelola yang semakin efektif dan efisien.
Tantangan Reformasi yang Semakin Kompleks :
Perubahan besar yang terjadi karena desentralisasi, demokratisasi, globalisasi dan revolusi teknologi informasi.
Profil pendidikan ASN relatif masih rendah.
Kunci penting membangun kapabilitas birokrasi yang adaptif, antara lain :
Pentingnya disusun strategi dan paket keahlian ke depan.sejalan (link and match) dengan prioritas pembangunan pemerintahannya;
Membangun sistem budaya belajar sepanjang hayat (lifelong learning); dan
Responsif dengan tantangan lingkungan strategisnya (meet enhancing challenges).
8 (delapan) karakateristik Smart ASN : integritas, nasionalisme, profesionalisme, wawasan global, IT dan Bahasa asing, hospitality, networking, dan entrepreneurship.
Karakter lain yang diperlukan dari ASN untuk beradapatasi dengan dinamika lingkungan strategis, yaitu: inovatif dan kreatif, agility dan flexibility, persistence dan perseverance serta teamwork dan cooperation.
Kompetensi merupakan perpaduan aspek pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap (attitude) yang terindikasikan dalam kemampuan dan perilaku seseorang sesuai tuntutan pekerjaan.
Kompetensi menjadi faktor penting untuk mewujudkan pegawai profesional dan kompetitif.
Kompetensi ASN meliputi :
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;
Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi; dan
Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang Jabatan, untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
Pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan sebagai berikut:
Mandiri oleh internal instansi pemerintah yang bersangkutan.
Bersama dengan instansi pemerintah lain yang memiliki akreditasi untuk melaksanakan pengembangan kompetensi tertentu.
Bersama dengan lembaga pengembangan kompetensi yang independen.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017, ketentuan tentang pengembangan kompetensi teknis diatur pada pasal 214, dan kompetensi jabatan fungsional Pasal 215.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018, pengmbangan kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diatur pad pasal 39 dan 40.
Hak pengembangan pegawai, sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) Jam Pelajaran bagi PNS dan maksimal 24 (dua puluh empat) Jam Pelajaran bagi PPPK.
Hak pengembangan tersebut meliputi pengembangan kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
Untuk menentukan kebutuhan pelatihan ASN perlu dilakukan pemetaan kebutuhannya.
Akses pengembangan kompetensi secara luas dapat memanfaatkan kemudahan teknologi,
Terdapat dua pendekatan pengembangan yang dapat dimanfaatkan pegawai untuk meningkatkan kompetensinya, yaitu klasikal dan non klasikal (e-learning, job enrichment dan job enlargement termasuk coaching dan mentoring).
Sistem Pengembangan ASN melalui Pengembangan Talenta.
PeraturanpanRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN.
Dalam menentukan pendekatan pengembangan talenta ASN ditentukan dengan peta nine box pengembangan, dimana kebutuhan pengembangan pegawai, sesuai dengan hasil pemetaan pegawai dalam nine box tersebut.
ASN merupakan jabatan profesional, yang harus berbasis pada kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan berkinerja serta patuh pada kode etik Profesinya.
ASN sebagai profesi memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya.
Penilaian kinerja harus dilakukan secara adil dan obyektif sehingga dapat memotivasi pegawai untuk bekerja lebih baik, meningkatkan kualitas dan kompetensi pegawai, membangun kebersamaan dan kohesivitas pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran pemerintah dan hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penentuan tindak lanjut penilaian kinerja yang tepat.
Panduan perilaku (kode etik) Nilai Kompeten dalam Core Values ASN yaitu:
Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubahi;
Membantu orang lain belajar; dan
Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
ASN harus terus belajar dengan konsep learn, unlearn dan relearn :
Learn, dalam tahap ini, sebagai ASN biasakan belajarlah hal-hal yang benar-benar baru, dan lakukan secara terus menerus.
Unlearn, tahap kedua lupakan/tinggalkan apa yang telah diketahui berupa pengetahuan dan atau keahlian.
Relearn, tahap terakhir yaitu proses untuk dapat benar-benar menerima fakta baru.
Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah adalah keniscayaan.
ASN selayaknya memiliki watak sebagai pembelajar sepanjang hayat, yang dapat bertahan dan berkembang dalam orientasi “Ekonomi Pengetahuan”, dengan kemandirian untuk belajar sejalan dengan perkembangan teknologi yang telah menciptakan kebutuhan metode pengajaran baru, sumber belajar, dan media digital yang lebih luas dan masif (Heutagogi).
Perilaku ASN Pembelajar dapat berupa :
Aktif belajar sesuai kebutuhannya;
Belajar sambil melakukan;
Belajar sebagai penyangga tuntutan keadaan lingkungan yang dinamis;
Bekerja dan mengelola pengetahuan dijadikan sebagai bagian dari pekerjaan.
Mendokumentasian pengalamannya/Pengetahuannya.
Melakukan penyelidikan dan pemecahan masalah;
Mempertahankan kepercayaan diri (self-efficacy), dalam mengarahkan diri sendiri terkait pengelolaan potensi ancaman.
Mengalokasikan dirinya dalam waktu dan ruang yang memadai, yang dikhususkan untuk penciptaan atau perolehan pengetahuan.
Mengambil dan mengembangkan pengetahuan yang terkandung dalam dokumen kerja seperti laporan, presentasi, artikel, dan sebagainya dan memasukkannya ke dalam repositori di mana ia dapat dengan mudah disimpan dan diambil (knowledge repositories)
Perilaku berbagi pengetahuan dari ASN Pembelajar, diantaranya :
Mempromosikan konstruksi pengetahuan;
Berbagi perspektif, dan mendukung kolaborasi, percakapan dan dialog;
Aktif dalam “pasar pengetahuan” (nowledge fairs) atau forum terbuka(open forums).
Aktif untuk akses dan transfer Pengetahuan (Knowledge Access and Transfer), dalam bentuk pengembangan jejaring ahli (expert network),
Berpartisipasi untuk aktif dalam jaringan para ahli sesuai dengan bidang kepakarannya dalam proses transfer pengetahuan keahlian.
Melakukan konektivitas dalam basis online network.
Meluangkan dan memanfaatkan waktunya untuk bersosialisasi dan bercakap pada saat morning tea/coffee ataupun istirahat kerja.
Jadikan pengetahuan yang dimiliki menjadi karya terbaik yang bermanfaat untuk pribadi, organisasi, masyarakat serta bangsa dan negara.
Bekerjalah dengan sebaik-baiknya dengan berorientasi pada mutu sehingga hidup bisa menjadi lebih bermakna dan berarti.