Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan BerAKHLAK sebagai Core Values ASN seluruh Indonesia dalam rangka penguatan budaya kerja. Core values BerAKHLAK menjadi fondasi perubahan berlandaskan Pancasila dalam rangka mencapai visi dan misi Indonesia Maju.
Untuk mengetahui lebih dalam seputar core value ASN, LAN membuat video pendek tentang core value Berakhlak. Salah satu nilai dari Core Value ASN adalah ‘Harmonis’.
Sumber : Youtube channel LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang kaya raya dalam berbagai perspektif.
Bhinneka Tunggal Ika bermakna keberagaman sosial-budaya yang membentuk satu kesatuan atau negara.
Keanekaragaman suku bangsa dan budaya membawa dampak terhadap kehidupan yang meliputi aspek aspek sebagai berikut:
Kesenian
Religi
Sistem Pengetahuan
Organisasi social
Sistem ekonomi
Sistem teknologi
Bahasa.
Makna nasionalisme secara politis merupakan manifestasi kesadaran nasional yang mengandung cita-cita dan pendorong bagi suatu bangsa, baik untuk merebut kemerdekaan atau mengenyahkan penjajahan maupun sebagai pendorong untuk membangun dirinya maupun lingkungan masyarakat, bangsa dan negaranya.
Nasionalisme Pancasila adalah pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Prinsip nasionalisme bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia senantiasa :
Menempatkan persatuan dan kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan;
Menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara;
Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia serta tidak merasa rendah diri;
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa;
Menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia; dan
Mengembangkan sikap tenggang rasa.
Kebhinekaan dan keberagaman suku bangsa dan budaya memberikan tantangan yang besar bagi negara Indonesia.
Wujud tantangan yang berupa keuntungan dan manfaat, diantaranya :
Dapat mempererat tali persaudaraan;
Menjadi aset wisata yang dapat menghasilkan pendapatan negara;
Memperkaya kebudayaan nasional;
Sebagai identitas negara Indonesia di mata seluruh negara di dunia;
Dapat dijadikan sebagai ikon pariwisata sehingga para wisatawan dapat tertarik dan berkunjung ke Indonesia;
Dengan banyaknya wisatawan maka dapat menciptkan lapangan pekerjaan;
Sebagai pengetahuan bagi seluruh warga di dunia;
Sebagai media hiburan yang mendidik;
Timbulnya rasa nasionalisme warga negara terhadap negara Indonesia; dan
Membuat Indonesia terkenal dimata dunia berkat keberagaman budaya yang kita miliki.
Wujud tantangan yang berupa ancaman, diantaranya :
Tidak adanya persamaan pandangan antar kelompok, seperti perbedaan tujuan, cara melakukan sesuatu, dan sebagainya;
Norma-norma sosial tidak berfungsi dengan baik sebagai alat mencapai tujuan;
Pemberlakuan sanksi terhadap pelanggar atas norma yang tidak tegas atau lemah;
Adanya pertentangan norma-norma dalam masyarakat sehingga menimbulkan kebingungan bagi masyarakat;
Tindakan anggota masyarakat sudah tidak lagi sesuai dengan norma yang berlaku;
Terjadi proses disosiatif, yaitu proses yang mengarah pada persaingan tidak sehat, tindakan kontroversial, dan pertentangan (disharmonis);
Menguatnya etnosentrisme dalam masyarakatyaitu berupa perasaan kelompok dimana kelompok merasa dirinya paling baik, paling benar, dan paling hebat sehingga mengukur kelompok lain dengan norma kelompoknya sendiri. Sikap etnosentrisme tidak hanya dalam kolompok suku, namun juga kelompok lain seperti kelompok pelajar, partai politik, pendukung tim sepakbola dan sebagainya.
Stereotip terhadap suatu kelompok,yaitu anggapan yang dimiliki terhadap suatu kelompok yang bersifat tidak baik. Seperti anggapan suatu kelompok identik dengan kekerasan, sifat suatu suku yang kasar, dan sebagainya.
Tantangan disharmonis dalam masyarakat :
Disharmonis antar suku yaitu pertentangan antara suku yang satu dengan suku yang lain;
Disharmonis antar agama yaitu pertentangan antar kelompok yang memiliki keyakinan atau agama berbeda;
Disharmonis antar ras yaitu pertentangan antara ras yang satu dengan ras yang lain; dan
Disharmonis antar golongan yaitu pertentangan antar kelompok dalam masyarakat atau golongan dalam masyarakat.
ASN harus memiliki sikap dalam menjalankan peran dan fungsi pelayanan masyarakat, sebagai berikut :
Memiliki semangat gotong royong yang terus diperkuat;
Menanamkan nilai-nilai kebersamaan, saling menghormati, toleransi, dan solidaritas sosial sehingga mampu menghargai perbedaan secara tulus, komunikatif, dan terbuka tanpa adanya rasa saling curiga;
Senantiasa bersikap adil dan tidak diskriminasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
Bersikap profesional dan berintegritas dalam memberikan pelayanan;
Tidak boleh mengejar keuntungan pribadi atau instansinya belaka, tetapi pelayanan harus diberikan dengan maksud memperdayakan masyarakat, menciptakan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
Senantiasa menjunjungtinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, tidak korupsi, transparan, akuntabel, dan memuaskan publik.
Menjadi unsur perekat dan pemersatu bangsa dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Harmoni adalah kerja sama antara berbagai faktor dengan sedemikian rupa hingga faktor-faktor tersebut dapat menghasilkan suatu kesatuan yang luhur
Salah satu kunci sukses kinerja suatu organisasi berawal dari suasana tempat kerja.
Energi positif yang ada di tempat kerja bisa memberikan dampak positif bagi karyawan yang akhirnya memberikan efek domino bagi produktivitas, hubungan internal, dan kinerja secara keseluruhan.
Budaya tempat kerja nyaman dan harmonis akan :
Membuat tempat kerja yang berenergi;
Memberikan keleluasaan untuk belajar dan memberikan
Kontribusi;
Berbagi kebahagiaan bersama seluruh anggota organisasi
Etika merupakan refleksi atas baik/buruk, benar/salah yang harus dilakukan atau bagaimana melakukan yang baik atau benar, sedangkan moral mengacu pada kewajiban untuk melakukan yang baik atau apa yang seharusnya dilakukan.
Kode Etik adalah aturan-aturan yang mengatur tingkah laku dalam suatu kelompok khusus, sudut pandangnya hanya ditujukan pada hal-hal prinsip dalam bentuk ketentuan-ketentuan tertulis.
Kode Etik Profesi dimaksudkan untuk mengatur tingkah laku/etika suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan dapat dipegang teguh oleh sekelompok profesional tertentu.
Etika Publik merupakan refleksi tentang standar/norma yang menentukan baik/buruk, benar/salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan publik.
Fokus utama dalam pelayanan publik, yakni:
Pelayanan publik yang berkualitas dan relevan.
Sisi dimensi reflektif, Etika Publik berfungsi sebagai bantuan dalam menimbang pilihan sarana kebijakan publik dan alat evaluasi.
Modalitas Etika, menjembatani antara norma moral dan tindakan faktual.
Sumber Kode Etik ASN antara lain meliputi:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Perang;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021); dan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.
Kode Etik dan Kode Perilaku ASN tertuang dalam UU ASN Pasal 5.
Perilaku ASN yang menunjukkan ciri-ciri sikap harmonis :
Toleransi
Empati
Keterbukaan terhadap perbedaan
Etika ASN sebagai pelayan publik :
Sebagai aparat pemerintah, para pejabat publik wajib menaati prosedur, tata-kerja, dan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh organisasi pemerintah;
Pejabat Publik wajib mengutamakan aspirasi masyarakat dan peka terhadap kebutuhan- kebutuhan masyarakat;
Memperhatikan nilainilai etis di dalam bertindak dan berperilaku.
Memiliki kewaspadaan profesional dankewaspadaan spiritual.
Dengan menegakkan nilai etika maka suasana harmonis dapat terwujud dilinkungan ditempat bekerja dan lingkungan masyarakat dimanapun ASN berada.
Dalam mewujudkan suasana harmoni maka ASN harus memiliki pengetahuan tentang historisitas ke-Indonesia-an sejak awal Indonesia berdiri.
Beberapa peran ASN dalam kehidupan berbangsa dan menciptakan budaya harmoni dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya adalah sebagai berikut:
Posisi PNS sebagai aparatur Negara, dia harus bersikap netral dan adil;
PNS juga harus bisa mengayomi kepentingan kelompok-kelompok minoritas;
PNS juga harus memiliki sikap toleran atas perbedaan untuk menunjang sikap netral dan adil karena tidak berpihak dalam memberikan layanan;
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban PNS juga harus memiliki sifat suka menolong; dan
PNS menjadi figur dan teladan di lingkungan masyarakatnya.
Upaya menciptakan dan menjaga suasana harmonis bukan usaha yang bisa dilakukan sekali dan jadi untuk selamanya, melainkan harus dilakukan secara terus menerus oleh seluruh elemen dalam sebuah organisasi.