Suatu pernikahan bisa dikatakan sah bila telah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya. Adapun rukun dan syarat-syarat pernikahan adalah sebagai berikut :
1.RUKUN NIKAH.
a. Adanya Calon mempelai pria dan wanita
b. Adanya Wali nikah (dari calon mempelai wanita).
b. Adanya dua orang saksi (laki-laki)
c. Ijab Yaitu ucapan penyerahan calon mempelai wanita dari walinya atau wakilnya kepada calon
mempelai pria untuk dinikahi.
d. Qabul yaitu ucapan penerimaan pernikahan dari calon mempelai pria
2.SYARAT NIKAH
A. Bagi calon mempelai pria
- beragama islam
- laki laki
- jelas orangnya
- cakap bertindak hukum untuk hidup berumah tangga
- tidak terdapat halangan perkawinan
B. Bagi calon mempelai wanita
- beragama islam
- perempuan
- jelas orangnya
- dapat dimintai persetujuan
- tidak terdapat halangan perkawinan
C. Bagi wali dari calon mempelai wanita
- laki laki
- Beragama islam
- Mempunyai hak perwaliannya
- tidak terdapat halangan untuk menjadi wali
- berumur minimal 19 tahun
D. Bagi saksi
- dua orang laki laki
- beragama islam
- sudah dewasa
- hadir dalam upacara akad perkawinan
- dapat mengeti maksud akd perkawinan
E. Bagi akad nikah
- adanya ijab (penyerahan) dari wali atau yang mewakili
- adanya qabul(penerimaan) dari calon suami
- ijab harus menggunakan kata2 nikah / yang searti dengannya
- antar ijab dan qabul harus jelas dan berkaitan
- antara ijab dan qabul masih dalam satu majlis
- orang yang berijab qabul tidak sedang ihram