Secara umum Pendaftaran Nikah di KUA Wonoayu dapat dilakukan dengan cara berikut ini
Langkah Pertama:
Mempersiapkan berkas berkas pribadi yang meliputi:
Fotocopy KTP
Fotocopy KK
Fotocopy Akta kelahiran
Fotocopy ijazah terakhir
Apabila Janda/duda karena cerai hidup maka harus melampirkan akta cerai asli
Apbila janda/duda karena cerai mati maka harus melampirkan surat kematian/akta kematian
Apabila calon pengantin merupakan perempuan anak pertama maka harus melampirkan fotocopy buku nikah orang tuanya
SIK (Surat Ijin Atasan) bagi anggota TNI atau Polri
Pas foto latar belakang biru ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar
Surat kesehatan dengan keterangan untuk menikah
Apabila Calon Pengantin berusia kurang dari 21 tahun maka perlu melampirkan surat izin orang tua (N5)
Langkah Kedua:
Mendatangi kantor desa sesuai domisili KTP untuk mengurus surat pengantar
N1 (surat pengantar nikah dari desa)
N4 (surat persetujuan pengantin)
Surat keterangan wali nikah (khusus unutk perempuan)
NB: ketentuan urutan wali dapat dilihat di sini
Apabila janda/duda karena cerai mati maka perlu mengurus surat kematian (N6)
NB:
Apabila ada perbedaan nama antara KTP, KK, Akta Kelahiran, maka diusahakan untuk disamakan terlebih dahulu. Apabila waktunya sudah terlalu mepet, maka penulisan surat pengantar dari desa disesuaikan dengan Akta Kelahiran dan disiapkan materai 10.000 yang hendak dibawa ketika memberikan berkas ke KUA
Berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Pepres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, surat pengantar RT/RW tidak diperlukan lagi
Langkah Ketiga
Apabila pernikahan dilaksanakan di wilayah kecamatan sesuai domisili, maka bisa langsung melakukan pendaftaran online pada laman https://simkah4.kemenag.go.id/ kemudian datang ke KUA untuk menyerahkan berkas-berkas yang telah disiapkan sebelumnya (jangan lupa untuk mencetak bukti pendaftaran nikah)
Apabila pernikahan dilaksanakan di luar wilayah kecamatan domisilinya, maka berkas yang telah disiapkan dibawa ke KUA sesuai dengan kecamatan domisili asalnya untuk minta dibuatkan surat rekomendasi pindah nikah dengan tujuan sesuai dengan kecamatan tempat rencana dilangsungkannya akad nikah
Apabila calon pengantik hendak menikah di KUA (selama hari kerja dan jam kerja) maka tidak ada biaya, Apabila calon pengantin hendak menikah di luar KUA baik pada jam kerja atau diluar jam kerja maka calon pengantin dibebankan untuk membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar 600.000 yang langsung ditransfer ke rekening negara (jangan lupa untuk mencetak bukti pembayarannya)
Langkah Keempat:
Kumpulkan berkas pendaftaran nikah sesuai dengan langkah 1 dan 2 baik milik calon pengantin laki-laki dan perempuan menjadi 1 dan dimasukkan dalam map kertas
Mendatangi KUA sesuai dengan kecamatan tempat dilangsungkannya akad nikah dengan membawa berkas-berkas yang telah disiapkan
Pihak KUA akan melakukan pemeriksaan awal untuk memeriksa kesesuain berkas
Melakukan penjadwalan untuk melakukan pemeriksaan (Rafa') yang wajib dihadiri oleh kedua calon mempelai dan wali nikah
NB: pada saat pemeriksaan tersebut, calon pengantin juga akan menyepakati kepastian mahar, jadwal akad nikah dan melakukan latihan akad nikah serta akan mengikuti bimbingan perkawinan)
Apabila ada berkas persyaratan yang tidak sesuai, tidak dapat diperbaiki, kurang atau kondisi tertentu seperti (wali nikahnya tidak bersedia [adhal], calon pengantin berusia kurang dari 19 tahun) maka KUA akan memberikan surat penolakan pendaftaran nikah (N9) dan surat permintaan untuk melengkapi persyaratan (N8) yang digunakan sebagai pengantar untuk mengurus ke Pengadilan Agama.