Secara umum berkas persyaratan yang harus dilampirkan untuk mendaftar nikah di KUA Wonoayu Kabupaten Sidoarjo adalah sebagai berikut :
Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin (Berkas N1 dari desa)
Surat permohonan nikah (berkas N2)
Surat Persetujuan Catin (berkas N4)
Foto kopi akta kelahiran
Foto kopi kartu tanda penduduk
Foto kopi Kartu Keluarga
Surat Keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
Foto kopi ijazah terakhir
Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Akta kematian dan surat keterangan kematian dari desa (N6) bagi janda atau duda karena pasangannya meninggal
Foto kopi surat nikah orang tua (khusus bagi calon pengantin wanita anak pertama)
Izin tertulis orang tua atau wali bagi Calon Pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun. Apabila orang tua atau wali sudah meninggal atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka dapat digantikan oleh wali yang memelihara atau mengasuh, atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu. akan tetapi jika tidak ada semuanya maka dibutuhkan izin dari pengadilan.
Surat keterangan wali nikah dari desa sesuai domisili wali nikah yang bersangkutan
Surat dispensasi nikah dari kecamatan apabila akad nikah dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja sejak berkas didaftarkan (klik di sini)
Surat dispensasi kawin dari pengadilan apabila calon pengantin berusia kurang dari 19 tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah.
Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon pengantin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia
Surat rekomendasi pernikahan dari KUA kecamatan tinggalnya apabila peristiwa akad nikah dilangsungkan di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya