Berdasarkan Permen-KP No.31 Tahun 2020 kawasan konservasi merupakan kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan Ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan
Secara Historis sebelum ditetapkan, kawasan konservasi daerah yang ada di Provinsi NTB masih berupa Kawasan Pencadangan yang teramanatkan dalam SK Gubernur Nusa Tenggara Barat No. 523–505 Tahun 2016 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Telah di tetapkan enam kawasan konservasi dibawah pengelolaan Provinsi Nusa Tengara Barat.
DASAR HUKUM
Berdasarkan SK Kementrian Kelautan dan Perikanan, telah ditetapkan enam Kawasan Konservasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan berdasar kepada :
Permen KP Nomor 92 Tahun 2018 tentang Kawasan Konservasi Perairan Gili Sulat, Gili Lawang, dan Perairan Sekitarnya di Provinsi NTB
Permen KP Nomor 93 Tahun 2018 tentang Kawasan Konservasi Perairan Gili Tangkong, Gili Nanggu, Gili Sudak dan Perairan Sekitarnya ( Gita Nada) di Provinsi NTB
Permen KP Nomor 20 Tahun 2020 tentang Kawasan Konservasi Perairan Pulau Liang, Pulau Ngali, dan Perairan Sekitarnya di Provinsi NTB
Permen KP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Kawasan Konservasi Perairan Gili Banta dan Perairan Sekitarnya di Provinsi NTB
Permen KP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kawasan Konservasi Perairan Teluk Cempi dan Perairan Sekitarnya di Provinsi NTB
Permen KP Nomor 74 Tahun 2021 tentang Kawasan Konservasi Perairan Gili Balu dan Perairan Sekitarnya di Provinsi NTB
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2023 Tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Panjang Provinsi Nusa Tenggara Barat
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2023 Tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Kramat, Bedil, dan Temudong Provinsi Nusa Tenggara Barat
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2023 Tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Lipan dan Pulau Rakit Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Serta Lima Kawasan yang masuk dalam pecadangan yaitu :
Penyu Tatar Sepang - Lunyuk
Teluk Bumbang
Pulau Medang
Pulau Kelapa, dan
Pulau Sangiang
DASAR PENGELOLAAN
Kawasan konservasi berfungsi sebagai wilayah untuk melindungi dan melestarikan sumber daya yang ada di dalamnya. Kawasan konservasi tidak hanya berbicara tentang perlindungan dan pelestarian atau pengawetan saja, tetapi juga menekankan pentingnya pemanfaatan kawasan konservasi secara berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu kawasan konservasi perlu dikelola dengan baik dan berkelanjutan. Dasar Pengelolaan Kawasan yaitu :
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi
Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi
Serta pengaturan pemanfaatan kawasan konservasi yang diatur pada :
Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Izin Kegiatan Penelitian. Pendidikan dan Pariwisata Alam Perairan di Kawasan Konservasi Nasional, dan
Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis pelayanan Perizinan Berusaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 91039 Aktivitas Kawasan Alam Lainnya.
Copyright ©2023