Berdasarkan Permen-KP No.31 Tahun 2020 kawasan konservasi merupakan kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan Ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan

Secara Historis sebelum ditetapkan,  kawasan konservasi daerah yang ada di Provinsi NTB masih berupa Kawasan Pencadangan yang teramanatkan dalam SK Gubernur Nusa Tenggara Barat No. 523–505 Tahun 2016 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Telah di tetapkan enam kawasan konservasi dibawah pengelolaan Provinsi Nusa Tengara Barat. 

DASAR HUKUM 

Berdasarkan SK Kementrian Kelautan dan Perikanan, telah ditetapkan enam Kawasan Konservasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan berdasar kepada :  

Serta Lima Kawasan yang masuk dalam pecadangan yaitu :

DASAR PENGELOLAAN

Kawasan konservasi berfungsi sebagai wilayah untuk melindungi dan melestarikan sumber daya yang ada di dalamnya. Kawasan konservasi tidak hanya berbicara tentang perlindungan dan pelestarian atau pengawetan saja, tetapi juga menekankan pentingnya pemanfaatan kawasan konservasi secara berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu kawasan konservasi perlu dikelola dengan baik dan berkelanjutan. Dasar Pengelolaan Kawasan yaitu : 

Serta pengaturan pemanfaatan kawasan konservasi yang diatur pada :

Copyright ©2023