SEKSI PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH (PHU)
Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah;
bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran, dokumen haji, transportasi, perlengkapan, akomodasi haji reguler, bina haji regular, advokasi haji, bina penyelenggara umrah dan haji khusus, serta administrasi dana haji dan sistem informasi haji dan umrah;
koordinasi pelayanan di asrama haji; dan
evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang sinkronisasi data pendaftaran dan pembatalan haji regular, dan pengelolaan dokumen dan visa haji reguler.
Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bimbingan jemaah dan kelompok bimbingan jemaah haji, bina petugas haji, dan advokasi haji reguler.
Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pemantauan, evaluasi, dan rekomendasi perizinan, serta koordinasi pengawasan penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus.
Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, di bidang pengelolaan transportasi dan perlengkapan haji serta koordinasi di bidang transportasi, penempatan akomodasi haji reguler, dan pelayanan di asrama haji.
Seksi Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan dan administrasi keuangan operasional haji, data, dan sistem informasi haji dan umrah.