SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH
Bidang Pendidikan Madrasah bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan;
pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan madrasah;
bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, sarana prasarana, kelembagaan, pengembangan potensi siswa, guru dan tenaga kependidikan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan.
Uraian Tugas Seksi Pendidikan Madrasah Antara Lain :
Kurikulum dan Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf a bertugas
melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kurikulum, evaluasi, dan pengembangan potensi siswa pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kurikulum, evaluasi, dan pengembangan potensi siswa madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.
Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang sarana dan prasarana pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi sarana dan prarsana pada madrasah Aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.