SISTEM INFORMASI DAN ADMINISTRASI GURU AGAMA
SEKSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam;
pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam;
bimbingan teknis dan supervisi di bidang Pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, pendidikan diniyah formal dan diniyah takmiliyah, pendidikan kesetaraan, pendidikan Al-Quran, dan pondok pesantren, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama dan Pendidikan keagamaan Islam; dan
evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam.
Uraian Tugas dan Fungsi Setiap Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAIS)
Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, guru, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam.
Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, guru, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam.
Pendidikan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, kerja sama pada pendidikan diniyah dan kesetaraan, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama dan Pendidikan keagamaan Islam.