SEKSI URUSAN AGAMA ISLAM
Seksi Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Urusan Agama Islam menyelenggarakan fungsi:
Penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama Islam;
Pelayanan dan pemenuhan standar nasional urusan agama Islam;
Bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemasjidan, hisab rukyat dan bina syariah, bina paham keagamaan dan kepustakaan Islam, kepenghuluan dan fasilitasi keluarga sakinah, fasilitasi bina lembaga dan sarana prasarana kantor urusan agama, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam; dan
Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Islam dan bina kantor urusan agama.
Hisab Rukyat, dan Bina Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang manajemen dan pemberdayaan masjid, pengelolaan dan bina lembaga hisab rukyat, serta penyuluhan dan penatausahaan konsultasi syariah.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang identifikasi dan bina paham keagamaan, penyelesaian dan advokasi penanganan konflik internal umat, serta pengendalian mutu naskah atau buku agama dan pendidikan keagamaan Islam.
ebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengembangan kinerja penghulu, pengembangan metode dan materi, serta fasilitasi angka kredit penghulu, bina pranikah, perkawinan, dan keluarga sakinah.
serta Sistem Informasi Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina lembaga dan pengelolaan sarana prasarana kantor urusan agama serta pengelolaan data dan informasi urusan agama Islam.