PENYELENGGARA ZAKAT DAN WAKAF
Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf f bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menyelenggarakan fungsi:
Penyiapan Bahan Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Teknis Dan Perencanaan Di Bidang Penerangan Agama Islam, Dan Pemberdayaan Zakat Dan Wakaf;
Pelayanan Dan Pemenuhan Standar Nasional Penerangan Agama Islam, Dan Pemberdayaan Zakat Dan Wakaf;
Bimbingan Teknis Dan Supervisi Di Bidang Penerangan Dan Penyuluhan Agama Islam, Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah, Dan Hari Besar Islam, Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Quran Dan Al-Hadits, Pemberdayaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Lembaga Pengelola Zakat Dan Harta Benda Wakaf, Serta Pengelolaan Sistem Informasi Penerangan Agama Islam Dan Pemberdayaan Zakat Dan Wakaf; Dan
Evaluasi Dan Penyusunan Laporan Di Bidang Penerangan Agama Islam, Dan Pemberdayaan Zakat Dan Wakaf.
sebagaimana dimaksud bertugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, edukasi, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat. melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, edukasi, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola lembaga wakaf, serta pengelolaan harta benda wakaf.