Ketika Api Keserakahan Membakar Kesejahteraan: Karhutla Kalimantan sebagai Praktik Ekosida
Ketika Api Keserakahan Membakar Kesejahteraan: Karhutla Kalimantan sebagai Praktik Ekosida
Penulis: Ananda Karissa
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Kalimantan sejak Januari 2026. Peningkatan secara tajam terjadi pada Agustus–September 2026 seiring dengan puncak musim kemarau. Melalui sistem pemantauan titik panas (hotspot) karhutla, yakni SiPongi+ milik Kementerian Kehutanan, tercatat selama periode 17–19 Agustus 2026, terdeteksi total 750 titik di tiga provinsi, yakni 367 hotspot berkepercayaan tinggi di Kalimantan Barat, 343 hotspot di Kalimantan Tengah, dan 40 hotspot di Kalimantan Selatan. Merespons kejadian tersebut, sebanyak 12.880 personel dikerahkan dalam operasi pengendalian kebakaran.
Karhutla wilayah Kalimantan bukan peristiwa yang terjadi baru-baru ini, melainkan bencana berulang yang terjadi sejak tahun 1982. Mulanya, kebakaran hutan diidentifikasi sebagai dampak dari musim kemarau yang berkepanjangan. Kendati demikian, kebutuhan manusia yang kian masif diikuti dengan kebutuhan akan pembangunan ekonomi, salah satunya adalah pembukaan lahan skala luas untuk kawasan produksi dengan sengaja dibakar oleh oknum yang diduga diperintahkan oleh korporasi dan pemodal. Adapun pemerintah telah menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan di sekitar areal terbakar yang hanya mengutamakan kepentingan ekonomi semata dan mengabaikan keberlangsungan ekosistem serta kesejahteraan masyarakat.
Dilihat dari dimensi sosial dan kesejahteraan, karhutla dapat dipahami sebagai ekosida. Istilah ‘ekosida’ menggabungkan ‘eko’ untuk ‘ekosistem’, yang berakar dari bahasa Yunani oeco (lingkungan hidup) dan caedere (pembunuhan atau pemusnahan). Menurut White & Heckenberg, dalam Ausath (2022), istilah ekosida disebut sebagai istilah baru untuk mengklasifikasi kejahatan yang berdampak pada lingkungan dan bersifat masif, meluas, dan struktural. Pola berulang dari karhutla di Kalimantan menunjukkan karakter ekosida yang dijelaskan oleh Robinson (2022), yaitu kerusakan yang parah (severe), meluas (widespread), dan jangka panjang (long-term). Berkaca dari karhutla baru-baru ini, unsur parah terlihat dari rusaknya hutan, gambut, biodiversitas, hingga matinya satwa liar.
Kemudian, unsur meluas ditunjukkan dengan banyaknya titik hotspot yang berakibat pada penurunan jarak pandang secara drastis hingga kurang dari satu kilometer. Lebih lanjut, terjadi peningkatan kasus ISPA dan pengalihan pembelajaran secara jarak jauh khususnya sekolah di wilayah Kalimantan hingga Sarawak, Malaysia. Hingga kini, imbas karhutla belum sepenuhnya reda. Berdasarkan data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) per 16 September 2026, Kalimantan Tengah mencatatkan angka tertinggi dengan kondisi udara terburuk yakni Kabupaten Barito Selatan dengan ISPU 946 atau masuk dalam kategori “berbahaya”. Sementara itu, aktivitas masyarakat sekitar menjadi terhambat dan beberapa bandara di Kalimantan berhenti beroperasi sementara, termasuk Bandara Singkawang, Bandara Supadio, Bandara Rahadi Oesman dan Bandara Tjilik Riwut. Sementara itu, unsur jangka panjang tampak pada pemulihan ekosistem yang membutuhkan waktu hingga bertahun-tahun akibat parahnya kerusakan, khususnya pada habitat satwa dan ekosistem gambut. Ketiga karakter tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa kerusakan yang masif akibat karhutla menghambat pemenuhan kebutuhan dasar dan pembangunan yang berkelanjutan.
Berangkat dari kejadian tersebut, karhutla sebagai bentuk ekosida bukan hanya memberikan dampak langsung, tetapi juga memproduksi kerentanan sosial baru tanpa jaring pengaman yang kuat. Ketika hutan, air, dan udara rusak akibat kebakaran, masyarakat kehilangan akses terhadap sumber penghidupan dan kesejahteraan mereka, termasuk kesehatan, kesempatan untuk bekerja, rasa aman, akses pendidikan, penghasilan, kehilangan lumbung pangan bagi masyarakat adat, hingga kehilangan ruang hidup bagi satwa. Kondisi demikian sejalan dengan environmental justice theory oleh Robert Bullard, dalam Muta’ali (2025), yang menyatakan bahwa dampak negatif dari kerusakan lingkungan seringkali kelompok minoritas mengalami beban yang lebih besar.
Ekosida yang menunjukkan kegagalan pembangunan dan menurunkan kualitas hidup masyarakat harus dipandang sebagai persoalan serius dengan menuntut pertanggungjawaban sebab aktivitas ekonomi pada lahan tersebut hanya menguntungkan segelintir pihak saja. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret untuk mengatasi masalah tersebut. Melalui pendekatan responsif, penanganan karhutla dapat dilakukan dengan pemanfaatan teknologi satelit untuk deteksi dini kebakaran, perlindungan kesehatan bagi masyarakat terdampak, pemulihan mata pencaharian, serta terus melakukan koordinasi lintas sektor. Namun, kini pemangku kepentingan perlu bergeser dari upaya responsif menjadi upaya preventif dengan kolaborasi multi-pihak berupa perlindungan ekosistem, khususnya untuk hutan dan lahan gambut, penegakan hukum dengan sanksi tegas, juga edukasi potensi bahaya kebakaran kepada masyarakat. Satu hal yang menjadi penting dalam kejadian ini adalah perbaikan tata kelola pembangunan untuk memastikan ekosida serupa tidak kembali terjadi.
“Earth provides enough to satisfy every man’s needs, but not every man’s greed”
-Mahatma Gandhi-
Referensi
Kementerian Kehutanan. (2026, 20 Agustus). Pemerintah perkuat operasi terpadu karhutla di Kalimantan, tambah dukungan udara dan pemadaman darat (Siaran Pers No. SP. 429/HKLN/08/2026). https://www.kehutanan.go.id/news/pemerintah-perkuat-operasi-terpadu-karhutla-di-kalimantan-tambah-dukungan-udara-dan-pemadaman-darat
Kementerian Kehutanan. (2026, 21 Agustus). 12.880 personel gabungan tangani karhutla di Kalimantan, Kemenhut perkuat operasi Manggala Agni (Siaran Pers No. SP. 438/HKLN/08/2026). https://www.kehutanan.go.id/pers/12-880-personel-gabungan-tangani-karhutla-di-kalimantan-kemenhut-perkuat-operasi-manggala-agni
Kementerian Lingkungan Hidup. (n.d.). Indeks Standar Pencemar Udara. https://ispu.kemenlh.go.id
Muta'ali, Lutfi. (2025). BUKU TEORI DAN KONSEP GEOGRAFI MANUSIA (HUMAN GEOGRAPHY). 10.5281/zenodo.16752044.
Robinson, D. (2022). Ecocide - Puzzles and Possibilities. Journal of International Criminal Justice, 20(2), 313–347. https://doi.org/10.1093/jicj/mqac021
Upaya Penerapan Ekosida Sebagai Kejahatan Luar Biasa Di Indonesia. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria, 2(1), 115–128. https://doi.org/10.23920/litra.v2i1.1091
White, R., & Heckenberg, D. (2014). Green criminology: An introduction to the study of environmental harm. Green Criminology: An Introduction to the Study of Environmental Harm, 1–345. https://doi.org/10.4324/9780203096109