Dari Kursi Parlemen ke Jalanan: Mendengar Suara Masyarakat terhadap Kebijakan Full Pedestrian Malioboro
Dari Kursi Parlemen ke Jalanan: Mendengar Suara Masyarakat terhadap Kebijakan Full Pedestrian Malioboro
Penulis: Ananda Karissa, Dhafin Rizqi Adisenna, Muhammad Rizqy Mustamirul Mubarak
Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai salah satu destinasi wisata dan kuliner kini makin diminati oleh masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah kunjungan wisatawan ke Yogyakarta menunjukkan peningkatan yang signifikan. Data Dinas Pariwisata Yogyakarta menunjukkan bahwa pada tahun 2025, kunjungan wisatawan ke objek wisata di Yogyakarta berjumlah 23.899.401 kunjungan. Jumlah tersebut terdiri dari 480.733 kunjungan wisatawan mancanegara dan 23.418.668 kunjungan wisatawan domestik. Tingginya angka tersebut menjadikan Yogyakarta sebagai salah satu destinasi utama di Indonesia, dengan kawasan Malioboro sebagai salah satu daya tarik utamanya. Kawasan Malioboro yang terdiri dari toko-toko, mall, pasar, dan museum menjadikannya sebagai pusat pariwisata, perdagangan, dan kebudayaan yang terletak di Kota Yogyakarta. Selain itu, Malioboro juga menjadi bagian dari sumbu filosofis yang menghubungkan Keraton Yogyakarta di selatan dan Tugu Yogyakarta di utara.
Merespons peningkatan angka kunjungan wisatawan di Yogyakarta, pemerintah setempat menerapkan beberapa kebijakan meliputi relokasi pedagang kaki lima (PKL) ke Teras Malioboro, revitalisasi trotoar di sekitar Jalan Malioboro, hingga kebijakan terbaru terkait zona bebas emisi dan full pedestrian pada pukul 17.00 – 22.00. Kemudian, pada November 2026, kebijakan ini direncanakan untuk diperluas secara durasi menjadi pukul 09.00 – 22.00. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan pejalan kaki dan menciptakan ruang publik yang aman dan ramah lingkungan. Namun, kebijakan ini menimbulkan beragam respons, baik dukungan maupun penolakan dari berbagai pihak seperti pedagang, tukang becak, wisatawan, penjaga parkir, dan warga lokal.
Berdasarkan hasil observasi dan wawancara yang telah dilakukan di kawasan Malioboro, informan pertama, yakni seorang tukang becak mengaku belum mengetahui informasi mengenai kebijakan full pedestrian yang akan diterapkan mulai bulan November, tetapi Suyono mengaku tidak keberatan dengan kebijakan full pedestrian jika becak kayuh tetap diperbolehkan beraktivitas di sekitar Malioboro. Berbeda dengan tukang becak, informan lain yang berprofesi sebagai pedagang sudah mengetahui terkait kebijakan full pedestrian dan mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Alasannya jelas karena khawatir dapat menurunkan pendapatan. “Setelah pandemi dan relokasi PKL ini saja jumlah penjualan tidak seperti dulu lagi dan pendapatan saya sudah menurun, apalagi kalau kebijakan full pedestrian ini diterapkan”, ujarnya. Pedagang yang kami wawancarai menambahkan bahwa kebijakan ini hadir tanpa adanya solusi untuk kalangan pedagang. Tidak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa tidak dilibatkan sedikit pun dalam perancangan kebijakan yang padahal berpotensi mempengaruhi dinamika dan aktivitas pedagang di Malioboro.
Selain pedagang, kami juga mewawancarai seorang petugas parkir swasta di Malioboro. Dari segi pendapatan, beliau menyatakan pendapatannya cenderung meningkat jika dibandingkan dengan masa pandemi Covid-19. Akan tetapi, terkait dengan kebijakan full pedestrian, beliau berpendapat bahwa pemerintah seharusnya telah menyiapkan mitigasi risiko untuk menjawab permasalahan yang berpotensi muncul ketika kebijakan ini diterapkan. Meskipun tidak memberikan pernyataan setuju atau tidak setuju terhadap kebijakan ini, beliau tetap merasa khawatir karena kebijakan full pedestrian berisiko menurunkan pendapatannya. Lantaran dengan tidak diizinkannya kendaraan bermotor melewati ruas jalan Malioboro, maka lokasi usaha parkirnya berisiko sepi karena tidak ada lalu lalang kendaraan bermotor. Namun, beliau memiliki harapan bahwa ruas jalan di sekitar lokasi usahanya tetap boleh dilewati oleh kendaraan dari arah timur maupun barat agar arus lalu lintas di sekitar Malioboro tetap lancar.
Selanjutnya, kami juga mewawancarai seorang warga yang bertempat tinggal di sekitar Malioboro. Beliau menyatakan bahwa tidak setuju dengan kebijakan full pedestrian, karena menurutnya penerapan kebijakan yang berlangsung pada saat ini saja sudah menyebabkan jalan di sekitar malioboro menjadi macet. Terlebih lagi ketika kebijakan ini diubah yang awalnya pada pukul 17.00 – 22.00 menjadi 09.00 – 22.00. Selain itu, ia berpendapat bahwa penerapan kebijakan ini terlalu berorientasi pada kepentingan wisatawan saja. Beliau juga mengkhawatirkan apabila nantinya kebijakan tersebut dilaksanakan, maka ruas jalan di area rumahnya berpotensi mengalami kemacetan karena akan digunakan sebagai lokasi parkir. Kekhawatiran tersebut didasari karena jalan di depan rumahnya merupakan jalan alternatif untuk ke Malioboro.
Di balik dampak negatif yang dirasakan para pelaku usaha di Malioboro, hadir pula dampak positif yang dinikmati oleh para wisatawan. Seorang wisatawan yang kami wawancara mengaku sudah mengetahui kebijakan full pedestrian dan menilai bahwa kebijakan ini akan memberikan banyak manfaat dan membuat wisatawan lebih nyaman ketika berkeliling di kawasan Malioboro. Ia juga menambahkan terkait kondisi parkir di kawasan Malioboro yang sudah semakin membaik dibandingkan dengan beberapa tahun yang lalu.
Dari hasil wawancara, kami menemukan perbedaan pandangan terkait kebijakan full pedestrian. Meskipun mendapat pandangan positif dari wisatawan, terdapat juga kelompok lain yang merasa bahwa kebijakan ini berpotensi untuk merugikan mereka. Kelompok tersebut memandang kebijakan ini sebagai suatu ancaman terhadap kestabilan pendapatan mereka. Bagi pedagang kaki lima yang berada di ruas jalan kawasan Malioboro, kebijakan full pedestrian memiliki potensi untuk mengurangi keramaian pengunjung yang menjadi sumber omset. Sementara itu, bagi tukang parkir swasta, kebijakan ini dinilai akan mengurangi pengguna sepeda motor yang akan memarkirkan kendaraannya yang akhirnya berpotensi untuk menurunkan pendapatan.
Perbedaan cara pandang ini semakin memperjelas bahwa kebijakan yang direncanakan oleh pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta belum sepenuhnya menyasar setiap elemen masyarakat di kawasan Malioboro. Hal ini ditunjukkan dengan kurangnya keterlibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan dan perumusan solusi. Alih-alih melibatkan masyarakat, rencana kebijakan ini bahkan dianggap hanya berfokus pada kepentingan wisatawan dan penataan ruang kota. Kurangnya keterlibatan masyarakat tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa kebijakan full pedestrian disusun secara top down sehingga cenderung kurang memperhatikan nasib pelaku ekonomi dan warga lokal yang terdampak kebijakan secara langsung.
Kesenjangan antara tujuan kebijakan, persepsi masyarakat, dan manfaat yang dirasakan menunjukkan bahwa suatu kebijakan yang dirumuskan secara top down cenderung kurang efektif dan mengabaikan realitas sosial ekonomi yang ada. Oleh karena itu, kita harus lebih membuka pandangan terkait pentingnya kebijakan yang dirumuskan melalui pendekatan bottom up, terlebih pada kebijakan publik yang menyangkut kepentingan kelompok. Pendekatan ini menjadi penting karena mereka memiliki pengetahuan terkait kebutuhan dan permasalahan yang ada di lapangan. Mansuri & Vijayendra, 2013, menuliskan bahwa kebijakan yang menitikberatkan pada partisipasi masyarakat akan menjadi efektif apabila didukung dengan pemerintah yang responsif, penguatan kapasitas masyarakat lokal, fasilitasi yang baik, pendanaan yang berkelanjutan, serta proses perumusan yang sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Kesimpulan
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kebijakan full pedestrian ini merupakan kebijakan yang top down dan terlalu mengedepankan kepentingan wisatawan. Hal tersebut dapat dilihat dari pembahasan diatas, dimana masyarakat yang kesehariannya berada di Malioboro justru tidak dilibatkan dalam pembuatan kebijakan, padahal terdapat bagian masyarakat yang tidak setuju akan kebijakan. Sebaliknya wisatawan justru senang dengan kebijakan full pedestrian karena menurutnya jika kebijakan ini diterapkan maka wisatawan akan jauh lebih menikmati ketika berkeliling Malioboro. Namun, meskipun tidak terlibat dalam perancangannya , setidaknya sebelum kebijakan ini diberlakukan masyarakat memiliki harapan-harapan kepada pemerintah seperti, lahan parkir yang memadai, ruas jalan di sirip-sirip malioboro menjadi dua arah, dan juga kemudahan akses mobilitas bagi wisatawan di area Malioboro.
Referensi
Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta. (2025). Buku Statistik Pariwisata Tahun 2025. Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta
Iswara, N. (2026). Malioboro Yogyakarta jadi Kawasan Pedestrian, Dilakukan Bertahap, Tidak 24 Jam, Catat Jam Berlakunya.
Mansuri, G., & Vijayendra, R. (2013). Loacalizing Development Does Particpation Work? In The World Bank. https://doi.org/10.1596/978-0-8213-8256-1