Desil dan Kesejahteraan: Solusi Penyaluran Bantuan Sosial Tepat Sasaran atau Penyederhanaan Realitas Sosial?
Desil dan Kesejahteraan: Solusi Penyaluran Bantuan Sosial Tepat Sasaran atau Penyederhanaan Realitas Sosial?
Penulis: Ramanda Naila
Akhir-akhir ini, sebagian masyarakat yang kurang mampu berubah status menjadi kategori mampu. Topik ini ramai menjadi pembicaraan publik setelah adanya perubahan desil yang tidak sesuai dengan kenyataan yang dialami oleh sebagian masyarakat. Permasalahan ini lantas membawa refleksi, apakah desil ini benar-benar penting dan dapat mencerminkan kondisi kesejahteraan masyarakat Indonesia?
Mengenal tentang Desil dan DTSEN
Menurut laman resmi milik Kementerian Sosial Republik Indonesia, Desil merupakan pengelompokkan kesejahteraan yang diukur berdasarkan kondisi sosial ekonomi keluarga. Kemensos membagi desil dalam sepuluh jenjang berdasarkan tingkat kesejahteraan keluarga. Desil 1 merupakan keluarga dengan tingkat kesejahteraan 10% terbawah sebagai kelompok yang sangat miskin, sementara desil 10 merupakan keluarga dengan tingkat kesejahteraan 10% teratas sebagai kelompok sangat kaya. Penentuan desil bersumber pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sebelumnya, Kemensos menggunakan DTKS (Data Tunggal Kesejahteraan Sosial) sebagai data acuan pemberian bantuan sosial. Berbeda dengan DTKS, DTSEN mencakup seluruh informasi sosial–ekonomi yang terintegrasi dan kompleks, termasuk kepemilikan aset dan status pendidikan (Apriliani & Rosdiana, 2026). DTSEN dikelola oleh Kemensos dan BPS, dan diintegrasikan dengan DTKS, Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) BPS, P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstream) Bappenas, dan Dukcapil (Revan, 2026). Pengelompokkan desil digunakan untuk menyalurkan bantuan sosial bagi kelompok masyarakat miskin. Keluarga yang tercatat berada pada desil 1–4 (40% terbawah) merupakan keluarga dengan tingkat kesejahteraan rendah sehingga berhak untuk menerima bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sembako.
Perubahan desil terjadi karena BPS dan Kemensos melakukan pemutakhiran pada DTSEN setiap tiga bulan. Tujuannya untuk memperbaharui data sosial–ekonomi masyarakat sekaligus memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran. Dilansir dari Journalalarta, sebelumnya ditemukan 11.014 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) atau sekitar 0,06% berada dalam inclusion error, yakni kelompok masyarakat kaya yang seharusnya tidak menerima bantuan sosial justru terdata sebagai penerima. Data ini menunjukkan bahwa masih terdapat penyaluran yang salah sasaran. Hal ini berpotensi menyebabkan masyarakat yang seharusnya berhak menerima bantuan sosial justru tidak mendapatkannya.
Di sisi lain, perubahan desil masih menjadi perdebatan masyarakat dan pengguna media sosial. Pasalnya, sebagian masyarakat merasa masih belum sejahtera, tetapi berada pada kategori desil atas dan dikategorikan sebagai kelompok menengah ke atas.
Perubahan ini bagaikan pisau bermata dua, di satu sisi proses pembaruan data merupakan bagian dari proses penyaluran bantuan sosial supaya tepat sasaran. Di sisi lain, proses ini berisiko menyederhanakan kenyataan kondisi keluarga yang kompleks melalui kriteria pendataan. Akibatnya, keluarga yang belum sejahtera dapat dianggap mapan karena memenuhi indikator tertentu. Selain itu, perubahan desil juga berpotensi memberikan dampak negatif pada kategori kelas menengah. Mereka berada dalam ketidakpastian ekonomi, sekaligus tidak berhak untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah. Tidak hanya itu, perubahan desil juga berpotensi memberikan dampak pada penerima bantuan sosial seperti PKH, bantuan Sembako, dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah. Misalnya potensi pencabutan bantuan sosial atau tidak memenuhi syarat untuk mendaftar beasiswa dan mendapatkan bantuan.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan proses pembaruan data DTSEN dan pengelompokkan desil sesuai dengan kondisi riil masyarakat. Kriteria atau indikator yang kaku perlu disesuaikan dengan kondisi keseharian masyarakat. Dengan demikian, proses penyaluran bantuan sosial dapat tepat sasaran dan mampu mendorong kesejahteraan bagi masyarakat.
Referensi
Apriliani, P., & Rosdiana, W. (2026). Efektivitas Perubahan DTKS ke DTSEN Dalam Ketepatan Sasaran PKH di Desa Suruh Kabupaten Sidoarjo. EQUILIBRA: Journal of Administrative Sciences, 1(1).
Kemensos. (n.d.). Cek Bansos Kemensos. Retrieved August, 2026, from https://cekbansos.kemensos.go.id/
Revan. (2026, Juli 27). Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional DTSEN 2026: Basis Baru Penyaluran BansData Tunggal Sosial Ekonomi Nasional DTSEN 2026: Basis Baru Penyaluran Bansos. Journalalarta. Retrieved Agustus, 2026, from https://journalarta.com/news/2026/07/27/data-tunggal-sosial-ekonomi-nasional-dtsen-2026/