Rekonsiliasi fiskal adalah proses penyesuaian laporan keuangan komersial (yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan/SAK) menjadi laporan keuangan fiskal (yang disusun berdasarkan Undang-Undang Perpajakan). Proses ini diperlukan karena adanya perbedaan pengakuan pendapatan dan biaya antara akuntansi bisnis dan aturan pajak.