Pajak Penghasilan (PPh) Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh suatu badan usaha atau perusahaan dalam satu Tahun Pajak.

Definisinya merujuk pada setiap aliran masuk sumber daya ekonomi baru yang menambah ekuitas wajib pajak badan, yang dapat digunakan baik untuk konsumsi internal organisasi maupun untuk akumulasi modal perusahaan.