Perusahaan yang modalnya terbagi dalam saham.

Persekutuan yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.

Persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tanggung jawab bersama.

Badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi.

Badan hukum yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.

Badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki pemerintah.