Perseroan Terbatas (PT)
Perusahaan yang modalnya terbagi dalam saham.
 Commanditaire Vennootschap (CV)
Persekutuan yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
Firma
Persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tanggung jawab bersama.
Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi.
Yayasan
Badan hukum yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.
BUMN dan BUMD
Badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki pemerintah.