Search this site
Embedded Files
  • Home
  • Pendahuluan
  • Materi
  • pengertian
  • Jenis
  • Peraturan terbaru
  • Rekonsiliasi Fiskal
  • Contoh & Perhitungan
  • Penutup
 
  • Home
  • Pendahuluan
  • Materi
  • pengertian
  • Jenis
  • Peraturan terbaru
  • Rekonsiliasi Fiskal
  • Contoh & Perhitungan
  • Penutup
  • More
    • Home
    • Pendahuluan
    • Materi
    • pengertian
    • Jenis
    • Peraturan terbaru
    • Rekonsiliasi Fiskal
    • Contoh & Perhitungan
    • Penutup
  • Aturan PPh Badan saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan aturan turunannya:

  • Tarif Umum PPh Badan: Ditetapkan sebesar 22% yang berlaku secara permanen.

  • Insentif Pasal 31E UU PPh: Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

  • PPh Final Usaha Mikro (PP 55/2022): Badan tertentu dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun dapat memilih tarif PPh Final 0,5% (berlaku dengan batas waktu tertentu, misalnya 3 tahun untuk PT dan 4 tahun untuk CV/Koperasi).

Google Sites
Report abuse
Page details
Page updated
Google Sites
Report abuse