Aturan PPh Badan saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan aturan turunannya:
Tarif Umum PPh Badan: Ditetapkan sebesar 22% yang berlaku secara permanen.
Insentif Pasal 31E UU PPh: Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.
PPh Final Usaha Mikro (PP 55/2022): Badan tertentu dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun dapat memilih tarif PPh Final 0,5% (berlaku dengan batas waktu tertentu, misalnya 3 tahun untuk PT dan 4 tahun untuk CV/Koperasi).