Rekomendasi Umroh
I. Ketentuan Pengajuan dan Pemberian Rekomendasi
1. Pengajuan rekomendasi dilakukan sendiri oleh jemaah umrah/ haji khusus atau diwakili oleh Penyelenggara Perjalanan lbadah Umrah (PPIU)/ Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK) dengan melampirkan surat kuasa bermaterai dari calon jemaah umrah/ haji khusus;
2. Rekomendasi hanya diberikan kepada calon jemaah umrah/ haji khusus yang akan berangkat melalui PPIU/ PIHK yang memiliki izin operasional yang masih berlaku;
II. Syarat Pengajuan Rekomendasi
1. Surat Keterangan dari PPIU/ PIHK atau Kantor Cabang PPIU/ PIHK yang telah disahkan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung yang dibubuhi tanda tangan dan cap basah pimpinan PPIU/ PIHK atau Kantor Cabang PPIU/ PIHK yang berisi daftar nama-nama calon jemaah umrah/ haji khusus. Format Surat Keterangan terlampir.
2. Fotokopi KTP masing-masing jemaah haji sebanyak 1 lembar dengan menunjukkan aslinya;
3. Fotokopi SK lzin Operasional sebagai PPIU/ PIHK yang masih berlaku (bagi PPIU/ PIHK yang jemaahnya belum pernah mengajukan rekomendasi);
4. Fotokopi bukti setoran awal BPIH (bagi jemaah haji khusus).