Rekomendasi Umroh

I. Ketentuan Pengajuan dan Pemberian Rekomendasi

1. Pengajuan rekomendasi dilakukan sendiri oleh jemaah umrah/ haji khusus atau diwakili oleh Penyelenggara Perjalanan lbadah Umrah (PPIU)/ Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK) dengan melampirkan surat kuasa bermaterai dari calon jemaah umrah/ haji khusus;

2. Rekomendasi hanya diberikan kepada calon jemaah umrah/ haji khusus yang akan berangkat melalui PPIU/ PIHK yang memiliki izin operasional yang masih berlaku;


II. Syarat Pengajuan Rekomendasi

1. Surat Keterangan dari PPIU/ PIHK atau Kantor Cabang PPIU/ PIHK yang telah disahkan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung yang dibubuhi tanda tangan dan cap basah pimpinan PPIU/ PIHK atau Kantor Cabang PPIU/ PIHK yang berisi daftar nama-nama calon jemaah umrah/ haji khusus. Format Surat Keterangan terlampir.

2. Fotokopi KTP masing-masing jemaah haji sebanyak 1 lembar dengan menunjukkan aslinya;

3. Fotokopi SK lzin Operasional sebagai PPIU/ PIHK yang masih berlaku (bagi PPIU/ PIHK yang jemaahnya belum pernah mengajukan rekomendasi);

4. Fotokopi bukti setoran awal BPIH (bagi jemaah haji khusus).