ALUR PENDAFTARAN HAJI REGULER

  1. Pastikan Calon Jamaah Haji :
    • Telah berumur minimal 12 Tahun.
    • Mengetahui golongan darah, tinggi badan, dan berat badan.
    • Membawa Fotocopy KTP = 2 lembar.
    • Membawa Fotocopy KK = 1 lembar.
    • Membawa Fotocopy Akta Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah = 1 lembar.
    • Membawa Pas Photo 3 x 4 = 5 Lembar, dengan ketentuan : foto berwarna, latar belakang putih, tidak berpakaian dinas, menggunakan busana muslimah dengan warna baju dan kerudung kontras dengan latar belakang (bagi wanita), tidak memakai kaca mata, tidak menutup kepala (bagi pria), dan tampak wajah 80%.
    • Telah memiliki nomor validasi yang dikeluarkan oleh Bank, sebagai bukti setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH)
    • Bagi pendaftar yang belum memiliki nomor Validasi disarankan membawa uang 25 juta. Melalui program Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas telah bekerjasama dengan beberapa Bank, diantaranya : Bank Jateng Syariah, Bank Muamalat (Senin - Rabu), Bank Jateng, Bank Mega (Kamis - Jum'at).
    • Calon jamaah haji dapat mendaftar langsung melalui bank tersebut, dan bukti telah terdaftar adalah buku tabungan haji, bukti setoran awal BPIH yang di dalamnya terdapat nomor validasi.
  2. Pastikan Calon Jamaah Haji mendapatkan nomor PORSI HAJI :
    • Serahkan bukti setoran awal BPIH dan berkas persyaratan pendaftaran haji ke petugas Pendaftaran Haji di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas.
    • Proses pendaftaran disertai dengan pengambilan gambar dan rekam sidik jari.
    • Teliti data pendaftaran sebelum diterbitkan nomor Porsi.
    • Tandatangani bukti pendaftaran yang telah diberikan nomor Porsi.
    • Simpan dengan baik bukti pendaftaran tersebut karena akan digunakan ketika akan untuk proses pemberangkatan.