Penggabungan

Berikut petunjuk penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua, terpisah dengan ketentuan :

1. Memiliki hubungan keluarga yang dibuktikan dengan akta nikah (suami/ istri) dari akta kelahiran atau akte keluarga (anak/orang tua kandung) serta calon jamaah Haji bisa menunjukkan aslinya

2. Calon jamaah Haji yang digabung sudah melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang pertama atau lunas pada tahun sebelumnya

3. Calon jamaah Haji yang akan menggabung minimal 3 tahun sudah terdaftar sebagai calon jamaah haji.

4. Calon jamaah Haji penggabungan terdaftar dalam provinsi yang sama.