Siswa dapat mengetahui ketentuan dan tata cara shalat sesuai dengan syari'at
Siswa dapat melaksanakan gerakan dan bacaan shalat dengan benar
Siswa dapat mengoptimalkan ibadah agar sah dalam melaksanakan ibadahnya
Siapkan satu pulpen diantara kamu dan teman mu
Ikuti perintah yang disampaikan
Rebut pulpen tersebut dari temanmu
Secara bahasa salat adalah doa. Secara istilah salat diartikan sebagai ibadah yang terdiri dari ucapan dan perbuatan khusus yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Salat hukumnya wajib berdasarkan dalil dari al-Quran dan Hadis, kecuali bagi wanita yang sedang haid dan nifas.
Wajibnya salat ini berdasarkan firman Allah: “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk” (QS. al-Baqarah: 43). Dalam hadis disebutkan: “Rasulullah SAW bersabda: Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, haji dan puasa Ramadan”. (H.R. al-Bukhari dan Muslim)
Kedudukan Salat dalam Islam
Pertama, salat adalah tiang agama, artinya agama tidak akan tegak tanpanya. Sabda Nabi Muhammad SAW riwayat Mu’ad bin Jabal RA: Rasulullah SAW bersabda: pokok segala perkara adalah Islam, tiangnya adalah salat sedangkan puncaknya adalah jihad”. (H.R. at-Tirmidzi).
Kedua, salat adalah ibadah yang pertama kali akan dihisab oleh Allah SWT di akhirat kelak. Sabda Nabi Muhammad SAW riwayat Abu Hurairah RA: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: yang paling pertama ditanya pada seseorang hamba adalah salatnya. Jika salatnya baik, maka ia akan beruntung dan selamat. Jika salatnya rusak, maka ia rugi dan tidak selamat”. (H.R. An-Nasai dan at-Tirmidzi).
Ketiga, salat adalah parameter amal seseorang. Sabda Nabi Muhammad SAW dari Anas bin Malik RA: “Dari dari nabi SAW: yang paling pertama dihisab dari seorang hamba adalah salat, jika salatnya baik, maka baiklah seluruh amalnya. Jika salatnya buruk, maka buruklah seluruh amalnya”. (H.R. Ath-Thabrani).
Shalat sudah diperintahkan oleh Allah Swt jauh sebelum Nabi Muhammad SAW hadir. Shalat sudah ada sejak jaman nabi-nabi terdahulu.
Shalat merupakan ibadah terdahulu, yang juga dilakukan oleh nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad, namun, di masa Nabi Muhammad lah semuanya gerak dan doa dalam shalat terkumpulkan, mulai dari berdiri, ruku’, hingga sujud dan duduk.
“Sebelum pensyariatan shalat, nabi terdahulu melakukan shalat masing-masing 2 rakaat di pagi dan sore hari sebagaimana dilakukan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihissalâm.”
Fakta tersebut juga didukung oleh beberapa ayat Al-Qur’an seperti dalam Surat Maryam ayat 55 yang menggambarkan tentang shalatnya Nabi Ismail ‘alaihissalâm
: وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَكَانَ عِنْدَ رَبِّهِ مَرْضِيًّا
“Dan dia (Ismail) menyuruh keluarganya untuk melaksanakan shalat dan zakat, dan ia adalah seorang yang diridloi disisi Tuhan-Nya”
Juga Surat Maryam (31) yang menggambarkan tentang shalatnya Nabi Isa ‘alaihissalâm: وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا
“Dan Dia (Allah) memerintahkan kepadaku (Isa) (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup;” Mengacu pada keterangan di atas, sebelum pensyariatan shalat, Nabi Muhammad juga sebenarnya sudah rutin melakukan shalat di pagi dan sore hari.
Hal tersebut juga diperkuat dengan Surat Al-Mu’minun ayat 31: وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِبْكَارِ
“Dan sucikanlah (shalatlah) dengan memuji Tuhanmu, di waktu sore dan pagi hari”.
Perintah shalat 5 waktu kemudian diberikan oleh Allah kepada Nabi Muhammad dalam peristiwa Isra dan Mi’raj, yang terjadi sekitar 18 bulan sebelum peristiwa hijrah.
“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “loteng rumahku terbuka saat aku berada di Makkah, kemudian Jibril turun … kemudian ia memegang tanganku dan mengangkatku ke langit…kemudian Allah memfardlukan shalat 50 waktu pada ummatku…maka aku kembali lagi, dan Dia (Allah) berfirman: “Shalat 5 waktu itulah (pahalanya sama dengan) shalat 50 waktu, tidak akan tergantikan lagi pernyataanku”. Sejak saat itulah shalat 5 waktu sehari semalam difardlukan bagi umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Shalat 5 waktu yang pahalanya sama seperti shalat 50 waktu.
Beragama Islam Mumayyiz (syarat ini untuk mengecualikan orang gila dan anak kecil yang belum mengerti apa-apa)
Sudah masuk waktu shalat Mengetahui fardhu-fardhu shalat
Tidak meyakini satu fardhu pun sebagai laku sunnah Suci dari hadats kecil dan besar Suci dari najis, baik pakaian, badan, maupun tempat shalat
Menutup aurat
Menghadap kiblat (kecuali bagi musafir yang melaksanakan shalat sunnah, orang yang dalam kecamuk perang, dan orang yang buta arah)
Tidak berbicara selain bacaan shalat
Tidak banyak bergerak selain gerakan shalat
Tidak sambil makan dan minum
Tidak dalam keraguan apakah sudah bertakbiratulihram atau belum
Tidak menggantungkan kebatalan shalatnya dengan sesuatu apa pun
Niat
Takbiratulihram
Berdiri bagi yang mampu (hal ini berdasarkan hadits al-Bukhari yang artinya, ‘Shalatlah dengan cara berdiri, bila tak mampu, maka boleh duduk. Bila tidak mampu juga, boleh sambil tidur miring’. Ada tambahan dalam riwayat an-Nasa’i, ‘jika masih tidak mampu, boleh dengan terlentang, Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya’)
Membaca surah al-Fatihah (Berdasar pada hadits La shalata li man lam yaqra’ bi fatihatil kitab, “Shalat tak akan absah bagi yang tidak membaca surah al-Fatihah”. Bila tidak mampu, boleh membaca ayat lain yang diketahuinya. Jika masih tak mampu, boleh berdzikir atau membaca doa-doa, dan pilihan terakhir kalau tetap tak mampu adalah berdiam sekadar waktu membaca surah al-Fatihah)
Rukuk
I’tidal
Sujud
Duduk di antara dua sujud
Thuma’ninah dalam empat rukun sebelumnya (rukuk, i’tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud)
Tasyahhud akhir
Membaca shalawat Nabi setelah tasyahhud akhir, shalawat Nabi,
dan salam
Tertib dalam melakukan semua rukun di atas
Tata Cara Shalat & Bacaan Shalat
Membaca Do'a Iftitah :
اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ ، كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ المَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ ، اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنَ الخَطَايَا ، كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ ، اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ ، وَالثَّلْجِ ، وَالبَرَدِ
Allahumma baaid baynii wa bayna khotoyaaya kamaa baa’adta baynal masyriqi wal maghrib. Allahumma naqqinii min khotoyaa kamaa yunaqqots tsaubul abyadhu minad danas. Allahummagh-silnii min khotoyaaya bil maa-iwats tsalji wal barod.
Artinya; Wahai Allah jauhkanlah antara aku dan kesalahan-kesalahanku sebagaimana engkau jauhkan antara timur dan barat, ya Allah bersihkanlah aku dari kesalahan sebagaimana bersihnya baju putih dari kotoran, ya Allah basuhlah kesalahan-kesalahanku dengan air, salju dan air dingin.
سُبْحَانَكَ اللّهم رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللّهم اغْفِرْلِيْ
Subhaanakallaahumma rabbanaa wabihamdika Allaahummagh firlii
Artinya: Maha Suci Engkau, ya Allah. Dan dengan memuji Engkau, ya Allah, aku memohon ampun.
سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّناَ وَلَكَ الْحَمْدُ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًافِيْهِ
Sami’allaahu liman hamidah. Rabbanaa wa lakal hamdu hamdan katsiran thayyiban mubaarokan fiih
“Allah mendengar orang yang memujinya. Ya Tuhanku, bagi Mulah segala puji, pujian yang banyak, baik dan memberkati
سُبْحَانَكَ اللهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللهُمَّ اغْفِرْلِيْ
Subhaanakallah humma rabbanaa wa bihamdikallahummaghfirlii
“ Maha suci Engkau, Ya Allah, dan dengan memuji kepada Engkau, Ya Allah, aku memohon ampun”
اَللّهُمَ اغْفِرْلِيْ وارْحَمنِيْ وَاجْبُرْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَارْزُقْنِيْ
Allaahummaghfirlii warhamnii wajburnii wahdinii warzuqnii
“ Ya Allah, ampunilah aku, belas kasihanilah aku, cukupilah aku, tunjukilah aku dan berikanlah rezeki kepadaku”
اَلتَّحِيَّاتُ لِلّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّباَتُ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهاَ النَّبِيُّوَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكاَتُهُ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْناَ وَعَلَى عِباَدِاللهِ الصَّالِحِيْنَأَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهِ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
Attahiyyaatu lillaahi washsholawaatu waththoyyibaat. Assalaamu ‘alaika ayyuhannabiyyu warohmatullaahi wabarokaatuh.
Assalaamu’alainaa wa’ala ibaadillaahi shshoolihiin. Asyhadu anlaa ilaaha illallaah waasyhadu annamuhammadan ‘abduhu warosuuluh
“Segala kehormatan, kebahagiaan dan kebagusan adalah kepunyaan Allah, Semoga keselamatan bagi Engkau, ya Nabi Muhammad, beserta rahmat dan kebahagiaan Allah. Mudah-mudahan keselamatan juga bagi kita sekalian dan hamba-hamba Allah yang baik-baik. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba Allah dan utusan-Nyautusan-Nya,”
للَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa shollaita ‘ala Ibroohim wa ‘ala aali Ibrohim innaka hamidun majid, allahummabaarik ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa baarokta ‘ala Ibrohim wa ‘ala aali Ibrohimm innaka hamidun majiid
“Ya Allah, semoga shalawat tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad. Seperti rahmat yang tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Dan limpahilah berkah atas Nabi Muhammad beserta para keluarganya. Seperti berkah yang Engkau berikan kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia di seluruh alam,”
Do'a setelah tahiyat awal
اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْماً كَثِيراً وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ. فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ وَارْحَمْنِي، إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
Allahumma innii dzolamtu nafsii dzulman katsiiro, wa laa yaghfirudz dzunuuba illaa anta faghfir lii maghfirotan min ‘indika warhamnii, innaka antal ghofuurur rohiim.
“Ya Allah, sesungguhnya aku telah mendzalimi diriku dengan kezaliman yang banyak. Tiada sesiapa yang dapat mengampunkan dosa-dosa melainkan Engkau, maka ampunilah bagiku dengan keampunan daripada-Mu dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau maha pengampun lagi maha penyayang.”
Do'a setelah tahiyat akhir
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّفِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ
Allaahumma inni a’uudzubika min ‘adzaabi jahannam wa min adzabil qabri wa min fitnatil mahyaa wal mamaati wa min syarri fitnatil masiihid dajjaal.
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari adzab Jahannam, dari adzab kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, dan dari keburukan fitnah Dajjal.”
SHALAT BERJAMAAH
Salat berjamaah adalah salat yang dikerjakan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama dan salah seorang dari mereka menjadi imam, sedangkan yang lainnya menjadi makmum.
Salat lima waktu yang kita lakukan sangat diutamakan untuk dikerjakan secara berjamaah, bukan sendiri-sendiri (munfarid).
Hukum salat wajib berjamaah adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan
Keutamaan salat berjamaah bila dibandingkan ¡alat munfarid adalah dilipatkan 27 derajat. Hadis Rasulullah saw :
“Dari Ibnu Umar r.a., Rasulullah saw. bersabda, “salat berjamaah lebih utama dibandingkan salat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.” (H.R. Bukhari dan Muslim )
Keistimewaan lain bagi orang yang rajin salat berjamaah adalah akan dibebaskan oleh Allah Swt. dari api neraka. Perhatikan keterangan dari hadis berikut ini.
“Dari Anas bin Malik r.a., dari Nabi Muhammad saw., sesungguhnya beliau bersabda: “Barangsiapa salat di masjid dengan berjamaah selama empat puluh malam, dan tidak pernah tertinggal pada rakaat pertama dari salat Isya, maka Allah akan membebaskan baginya dari api neraka.” (H.R. Ibnu Majah)
Shalat berjamaah diperintahkan oleh Nabi SAW dengan penekanan khusus. Para alim-ulama Islam semenjak awal sejarahnya telah mencoba menyelami alasan di balik itu. Ini bukan karena sekadar mencari pembenar untuk meyakin-yakinkan diri sendiri. Melainkan karena gairah untuk lebih memahami rahasia di balik perintah Rasul yang maksum itu.
Selama hidupnya Nabi SAW selalu menyerukan ditegakkannya shalat. Padahal, perintah shalat dalam ayat-ayat Al Quran juga seolah diucapkan dengan perintah bersedekah. Sekitar ada 25 tempat dalam Al Quran yang menyerukan shalat dengan bersedekah, berzakat atau memberi kepada sesama. Dengan demikian Al Quran menggariskan adanya “fungsi sosial” dari shalat seperti itu.
Karena melihat fakta demikian, dapat dimaklumi bahwa shalat yang benar haruslah dilakukan secara berjamaah. Sebab, untuk menunaikan perintah lanjutan yang sangat erat kaitannya dengan perintah shalat —yakni bersedekah atau memberi kepada sesama itu— maka shalat harus dilakukan secara berjamaah. Sudah tentu dengan cara ”berjamaah yang berkualitas”.
Nabi Geram Kepada yang Tidak Berjamaah
Ada hadits Nabi yang memperlihatkan betapa junjungan kita itu merasa sangat geram manakala umatnya shalat sendiri-sendiri.
Rasulullah saw. bersabda, “Mau aku rasanya menyuruh orang untuk shalat… kemudian aku pergi bersama beberapa orang yang membawa kayu bakar untuk mendatangi mereka yang tidak ikut shalat dan membakar rumah-rumah mereka …. (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dengan lafal dari Muslim).
Tentu saja hadits tersebut sifatnya pengandaian; untuk menggambarkan betapa sungguh-sungguh seruan Nabi untuk berjamaah. Faktanya, sepanjang sejarah tidak sampai ada rumah yang dibakar Nabi karena alasan itu — bahkan untuk alasan lain manapun. Kaum muslimin sudah cukup diyakinkan dengan seruan Nabi yang dimuliakan mereka, atau cukup dengan pelbagai bentuk pahala yang dijanjikan, tidak sampai perlu dipaksa-paksa. Tentu saja ada pengecualiannya, yakni: kaum munafik.
Dalam variasi riwayat yang lain Nabi SAW melengkapi pengandaian itu dengan kalimat berikut: “… Shalat Isya’ dan shalat Fajar adalah shalat yang paling dirasakan berat bagi orang-orang munafik. Padahal kalau saja mereka tahu, niscaya mereka akan mendatangi masjid bahkan kalau perlu dengan merangkak sekalipun.”
Memang nyaris tidak ada perkecualian bagi setiap lelaki untuk berjamaah di masjid. Dalam kondisi apapun, setiap laki-laki hendaknya shalat berjamaah dengan dasar hukum sunnah muakadah (yang dikuatkan hingga mendekati wajib). Bahkan jika dia buta pun, tetap diharuskan untuk berjamaah di masjid. Untuk kaum perempuan, Nabi memberi kemudahan tidak harus berjamaah di masjid. Namun karena berjamaah itu nilainya 27 derajat lebih tinggi, maka sudah tentu perempuan pun harus menunaikannya meskipun dilaksanakan di rumah.
Dimana Tempat Berjamaahnya?
Para laki-laki sudah tentu berjamaahnya di masjid. Hal itu lebih utama. Sementara bagi perempuan, hendaknya suaminya jangan sampai melarang jika mereka bermaksud berjamaah di masjid. Tuntunan Nabi tentang itu termaktub dalam hadits berikut:
“Janganlah kalian melarang para wanita (pergi) ke masjid dan hendaklah mereka keluar dengan tidak memakai wangi-wangian.” (HR. Ahmad dan Abu Daud, hadits shahih)
Dengan demikian, jika disesuaikan dengan konteks zaman kita sekarang, di mana keadaan sudah sangat kondusif, aman dan damai, maka perempuan shalat berjamaah di masjid merupakan keniscayaan. Namun perlu segera diingat bahwa ada hadits sahih yang menyitir sabda Nabi yang dinilai shahih oleh Abu Daud sebagai berikut:
“Janganlah kamu sekalian mencegah istri-istrimu pergi ke masjid, namun (ingat) rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.”
Ada beberapa topik terkait dengan pelaksanaan shalat berjamaah, yakni: penetapan imam, posisi imam dan makmum, cara makmum menyusul karena terlambat (masbuq), ahlaq sebagai imam, ahlaq sebagai makmum terhadap imam, keutamaan setelah shalat.
Untuk menetapkan imam yang didahulukan ialah orang yang lebih banyak memiliki hafalan Al Quran dan lebih memahami hukum Islam. Apabila di kalangan para jamaah itu dinilai setara, maka didahulukan yang lebih pandai dan lebih mengetahui tentang sunnah-sunnah Nabi SAW. Kriteria lainnya adalah didahulukan orang yang lebih dahulu berhijrah. Apabila sama juga, maka didahulukan yang lebih tua usianya.
“Rasulullah SAW berkata kepada kami: “Hendaknya yang menjadi imam shalat suatu kaum adalah yang paling hafal al Qur`an dan paling baik bacaannya. Apabila dalam bacaan mereka sama, maka yang berhak menjadi imam adalah yang paling dahulu hijrahnya. Apabila mereka sama dalam hijrah, maka yang berhak menjadi imam adalah yang paling tua. Janganlah kalian menjadi imam atas seseorang pada keluarga dan kekuasaannya, dan jangan juga menduduki permadani di rumahnya, kecuali ia mengizinkanmu atau dengan izinnya” [HR Muslim]
Hadits di atas sekaligus menyebut adab shalat yang harus kita indahkan. Yakni, jangan menjadi imam terhadap keluarga seseorang kecuali orang itu mengijinkan atau meminta. Bahkan sekadar “menduduki permadani di rumah” seseorang pun hendaknya harus seijin si pemilik. Untuk yang terakhir ini, bisa saja itu dalam konteks shalat; namun bisa jadi tidak berkaitan dengan shalat.
Karena itu, khususnya dalam komunitas jamaah shalat baru (misalnya di suatu masjid yang jamaahnya semula tidak saling kenal) seseorang tidak boleh maju dan mengangkat diri sendiri, melainkan diangkat dan dipilih jamaahnya. Mengapa? Karena dengan maju mengangkat diri sendiri itu berarti dia menganggap dialah yang paling memenuhi kriteria imam seperti hadits di atas. Nah, bukankah itu jumawa? Akhlaq yang dituntunkan Nabi SAW mencegah kita berlaku demikian.
ASESMEN
REFERENSI