Siswa dapat mengetahui tata cara bersuci dari hadas kecil dan hadas besar berdasarkan syari'at islam
Siswa dapat menunjukkan tata cara bersuci dari hadas kecil dan hadas besar berdasarkan syari'at islam
Siswa dapat melaksanakan tata cara bersuci dari hadas kecil dan hadas besar berdasarkan syari'at islam
Sebelum mulai belajar mari kita Ice Breaking terlebih dahulu
Pegang pundak masing-masing dengan menyilangkan tangan
Tepuk-tepuk kedua pundaknya, kanan dan kiri
Tarik nafas sedalam-dalamnya dan keluarkan sebanyak 3 kali
Katakan dalam hati 3 kalimat positif untuk dirimu sambil memejamkan mata
Pengertian Thaharah
Menurut bahasa, artinya bersuci
Menurut istilah, thaharah adalah bersuci dari hadas dan najis sebagai syarat bagi sahnya suatu ibadah.
Allah berfirman,
اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ…
Artinya: "Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." (QS. Al-Baqarah : 222)
Bersuci dari hadas yaitu membersihkan badan dengan wudhu, tayamum, atau mandi wajib.
Bersuci dari najis yaitu membersihkan badan, pakaian, tempat, dan sebagainya dengan menggunakan air dan benda-benda lain.
Istinjak termasuk dalam thaharah, yaitu membersihkan qubul atau dubur setelah buang air.
Benda lain yang dapat digunakan untuk bersuci selain air :
untuk campuran air pada saat menyucikan sesuatu dari najis muqalazah
Untuk Bertayamum
artinya najis yang kadarnya ringan.
Contohnya adalah air kencing anak laki-laki yang belum berumur berumur dua tahun dan belum makan apapun selain ASI.
Cara menyucikannya cukup dengan mengusapkan atau memercikkan air di tempat yang terkena najis.
artinya najis yang kadarnya sedang.
Contohnya adalah darah, nanah, bangkai, air kencing, tinja, dan kotoran binatang.
Cara menyucikannya adalah dengan mengalirkan air pada tempat yang terkena najis hingga bersih.
artinya najis yang kadarnya berat.
Contoh jenis Janis ini adalah babi dan jilatan anjing.
Cara menyucikannnya adalah dengan disamak, yaitu mencuci tempat yang terkena najis sebamyak 7 kali dengan air, dan pada salah satu cucian dicampur tanah. Pada cucian pertama, zat, warna, rasa, dan bau najis tersebut harus hilang.
Tentang cara mencuci samak ini, Rasulullaah Shalallahu ‘Alayh Wa Sallam pernah bersabda, “Sucinya bejana salah seorang di antara kalian, apabila (airnya) dijilat anjing, adalah membasuhnya dengan air tujuh kali. Salah satu basuhan itu dicampur dengan tanah.” (HR. Muslim)
Arti dan Hukum Wudhu
Wudhu adalah membasuh sebagian anggota badan dengan air menurut syarat dan rukun tertentu. Wudu merupakan syarat sah shalat, sehingga hukumnya wajib bagi orang yang hendak mendirikan shalat. Orang yang mengerjakan shalat tanpa berwudhu terlebih dahulu tidak akan diterima shalatnya.
Dalil Shahih Seputar Berwudhu
Rasulullah Shalallahu ‘Alayh Wa Sallam bersabda, “Allah tidak akan menerima shalat salah seorang diantara kalian jika berhadas sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Tentang kewajiban berwudhu bagi orang yang mengerjakan shalat, Allah berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki." (QS. Al-Maidah : 6)
Beragama islam
Mumayiz (telah dewasa)
Memakai air mutlak (air yang suci dan menyucikan)
Tidak sedang berhadas besar
Tidak ada sesuatu yang menghalangi air sampai ke kulit
Niat (di dalam hati)
Membasuh muka sampai batas tumbuh rambut dan bawah dagu
Membasuh kedua tangan sampai siku
Mengusap sebagian rambut kepala
Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
Tertib, artinya berurutan
Mencuci kedua telapak tangan sebelum mulai berwudhu
Melafadzkan basmalah pada permulaan wudhu
Berkumur-kumur atau membersihkan mulut dengan menyikat gigi
Membersihkan lubang hidung dengan air
Mendahulukan anggota badan bagian kanan
Membersihkan sela-sela jemari tangan dan kaki
Membersihkan daun telinga
Melebihkan basuhan dari batas minimal yang ditentukan
Tidak bercakap-cakap selama berwudhu
Tidak melakukan kegiatan lain saat berwudhu
Membaca do’a setelah wudhu:
اَشْهَدُاَنْ لَااِلٰهَ اِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ. وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
Artinya: “Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan yang dapat disembah kecuali Allah dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah seorang hamba yang menjadi utusan Allah.” (HR. Muslim dan Umar)
Keluar sesuatu dari qubul maupun dubur
Hilang akal (mabuk, pingsan, koma)
Tidur nyenyak dengan posisi tidur miring
Bersetubuh
Menyentuh kemaluan
Pengertian Tayamum
Tayamum artinya menyapukan debu ke muka dan tangan dengan syarat dan rukun tertentu. Tayamum merupakan cara bersuci pengganti wudhu dan mandi wajib, sebagai keringanan (rukhsah) dari Allah karena adanya udzur tertentu.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: "… Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur." (QS. Al-Maidah : 6)
**Sebagai taharah pengganti, tayamum hanya berlaku untuk satu kali shalat fardhu. Artinya, kita harus bertayamum lagi jika akan mengerjakan shalat fardhu yang lain, meskipun kita tidak batal.
Sakit yang tidak boleh kena air, yakni jika terkena air akan bertambah parah
Safar atau melakukan perjalanan
Tidak ada air
Mengalami udzur syar’i
Sudah masuk waktu shalat
Menggunakan debu yang suci
Suci dari najis
Niat
Mengusap muka
Mengusap kedua tangan sampai siku
Tertib
Melafadzkan Basmalah pada permulaan tayamum
Meniup debu di telapak tangan agar menipis
Mendahulukan anggota tubuh bagian kanan
Menyela-nyela jari setelah menyapu tangan
Membaca do’a seperti sesudah berwudhu
Semua hal yang membatalkan wudhu
Hilangnya udzur-udzur syar’I yang menjadi penyebab tayamum
Pengertian Mandi Wajib
Mandi wajib adalah membasuh seluruh tubuh, dari ujung rambut sampai ujung kaki dengan niat menghilangkan hadas besar.
Mandi ini diwajibkan atas orang yang berhadas besar (junub) berdasarkan firman Allah
وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ
Artinya: "Jika kamu junub, maka mandilah." (QS. Al-Maidah : 6)
Bersetubuh, baik keluar mani atau tidak
Keluar mani, baik sengaja atau tidak
Meninggal dunia
Haid
Nifas
Melahirkan
Dengan niat ikhlas karena Allah.
2. Membasuh kedua tangan.
3. Membersihkan kemaluan dengan tangan kiri
4. Berwudlu seperti berwudlu untuk salat.
5. Kemudian menuangkan air ke atas kepala dengan memakai wangi-wangian, memasukkan jari-jari tangan pada pokok (pangkal) rambut menggosok-gosoknya, meratakan seluruh badan dimulai dari sisi kanan kemudian sisi kiri dengan digosok, dan menuangkan air sampai merata tiga kali.
6. Melepaskan ikatan rambut atau cukup menyiramnya.
7. Membasuh kedua kaki masing-masing tiga kali dengan mendahulukan kaki kanan.
8. Tidak berlebih-lebihan dalam menggunakan air.
REFERENSI MATERI