SINGAPORE [SIN]
1. MAKSIMAL BERAT & DIMENSI PAKET
a) Apabila terdapat kiriman Heavy Weight mohon di konfirmasikan kepada CS LPHQ melalui email help@thelionparcel.com
b) 1 STT hanya bisa 1 Koli
c) Maksimal berat paket 1 Koli adalah 200 Kg ( Dengan maksimal Dimensi paket sesuai Kapasitas Cargo, terlampir dibawah)
2. BARANG BERNILAI TINGGI (HIGH VALUE)
a) Barang dengan nilai diatas 400 SGD akan terkena duty and tax.
b) Nilai barang (value) dapat ditentukan oleh bea cukai
3. PENGANTARAN SABTU & MINGGU
a) Terdapat pengantaran paket di hari Sabtu
b) Tidak terdapat pengantaran paket di hari Minggu
4. STANDAR LEADTIME PENGIRIMAN
a) Leadtime yang tertera pada Resi atau di system tidak termasuk proses pengurusan bea cukai
b) SLA dapat terhambat jika POS tidak menyiapkan dokumen yang diminta di awal dan jika penerima tidak merespon dokumen tambahan yang diperlukan oleh bea cukai.
5. OPSI PENAGIHAN BIAYA EKSPOR
a) Biaya Ongkir : Wajib di bayarkan oleh Pengirim diawal transaksi saat datang ke Drop Point Lion Parcel.
b) Duty & Tax : Dapat di bayar Penerima atau di bayarkan Pengirim, jika Customer tidak respon maka akan dilakukan pemotongan saldo POS.
6. DANGEROUS GOODS & DRY ICE
a) Untuk pengiriman DG saat ini hanya bisa komoditi Handphone (Baru) dan Perfume, maksimal 2kg dalam 1 STT. Wajib memilih komoditi Handphone atau Perfume dikarenakan terdapat biaya handling DG. Untuk Perfume wajib melampirkan dokumen MSDS.
b) Belum dapat mengirimkan Dry Ice.
7. ALAMAT P.O BOX
Tidak bisa.
Umumnya kiriman ke Kantor Bank Negara Singapore menggunakan mailbox. Harap dipastikan kembali alamatnya dikarenakan jika alamat mailbox maka tidak bisa dikirimkan.
8. KELENGKAPAN INFORMASI BOOKING
a) Wajib Input nomor telefon penerima aktif dan valid serta dapat di hubungi via SMS atau telfon seluler.
b) Email penerima bersifat Optional.
c) Wajib Input foto paket sebelum dan sesudah di packing.
d) Pemilihan Commodity pada system Genesis harus detail, hindari memilih komoditi General Others/Aksesories.
e) Commercial Invoice harus di isi secara detail, berdasarkan isi Paket. Dapat download dokumen dengan KLIK DISINI. Lampirkan pada paket.
f) Untuk ID Penerima / Tax ID tujuan Singapore bersifat Optional.
9. HS CODE (HARMONIZED SYSTEM CODE)
HS Code (Harmonized System Code) adalah kode standar internasional yang digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam perdagangan internasional.
🧾 Fungsinya:
a). Menentukan bea masuk dan pajak impor
b). Menyesuaikan izin dan dokumen khusus (misalnya karantina, larangan ekspor)
c). Digunakan oleh customs/bea cukai di seluruh dunia sehingga untuk pengiriman ekspor di perlukan KODE HS.
📦 Struktur HS Code: Biasanya terdiri dari 6 - 10 digit , setiap kode memiliki arti tersendiri.
🔍 Cara Mengetahui HS Code Barang Kamu:
✅ 1. Gunakan website resmi:
🇮🇩 Indonesia: https://insw.go.id
🌐 Global: https://hts.usitc.gov/ (AS), atau situs bea cukai negara tujuan
✅ 2. Pakai Keyword
Contoh cari di INSW: Akses: https://insw.go.id
Ketik: "sepatu kulit"
Akan muncul HS Code lengkap + Tarif bea masuk + Regulasi tambahan
📌 Kenapa Penting Punya HS Code yang Tepat?
Salah HS code = Salah tarif → Bisa menimbulkan Overcharge atau kena Penalty
Dokumen ekspor (PEB, COO, Invoice) semua wajib mencantumkan HS Code
Beberapa barang perlu izin khusus berdasarkan HS Code
10. INFORMASI BEA CUKAI
Deminimus (batas bebas pajak) Negara Singapore adalah 400 SGD dengan besaran Pajak ditentukan oleh Bea cukai Destinasi.
Estimasi Besaran Pajak (Duty&Tax), sebesar :
a) Import Duty (Bea Masuk) : 9% (dari total harga barang + biaya ongkir) + Vat (Pajak) /GST permit : 60 SGD
b) Biaya Pajak tersebut tidak termasuk Ongkos Kirim, biaya pajak dapat muncul walaupun harga barang di bawah nilai Deminimus, dikarenakan pihak Beacukai dapat menentukan Biaya Pajak dari harga banding atau harga pasaran yang berlaku di Negara tersebut (besaran pajak dapat berubah berdasarkan kurs pada tanggal Customs Clearance).
c) Biaya Pajak wajib dibayarkan & biaya tersebut dibayarkan langsung ke pihak Beacukai di Negara Tujuan oleh pihak Penerima. Apabila penerima atau pengirim tidak bersedia bayar maka akan dibebankan ke POS.
d) Apabila terdapat informasi mengenai Bea Cukai, maka Batas waktu konfirmasi kepada pihak Bea Cukai adalah 2 hari apabila melebihi maka akan terdapat biaya storage/gudang sebesar 30USD per hari dengan biaya ditanggung Pengirim. Jika pengirim tidak bersedia bayar maka akan dibebankan ke POS.
e) Ketika pengiriman memerlukan dokumen/surat izin, karantina, dan sebagainya, waktu proses clearance (proses bea cukai) tidak dapat di tentukan estimasi selesai pengecekan, sehingga jika ada pengiriman perishable dan sejenisnya bisa rusak atau busuk karena saat proses clearance tidak tersedia fasilitas pendingin.
f) Untuk kiriman yang terdapat makanan ke Singapore 1 STT / 1 koli = maksimal 5kg dengan total harga barang 100SGD, dan tidak mengandung daging produksi rumahan.
g) Untuk perhitungan paket yang dikenakan pajak ke Singapore akan dihitung berdasarkan total keseluruhan paket yang di kirim ke 1 Penerima, bukan di hitung per STT. Contoh : Adi mengirimkan 5 paket dengan harga barang 1 paket 100 SGD, namun karena total paket Adi terdapat 5 paket dengan total harga barang 500 SGD, maka kiriman Adi akan di kenakan biaya pajak dikarenakan total keseluruhan paket Adi lebih dari 400 SGD.
11. CONTOH CARA PERHITUNGAN DUTY TAX
🧾 Contoh kiriman Sepatu ke Singapore
Detail Barang: Sepatu HS Code: 64039900
Deskripsi: Sepatu dengan sol luar dari karet, plastik, atau kulit komposisi dan bagian atas dari kulit, tidak termasuk yang menutupi pergelangan kaki
Negara Asal: Indonesia
Negara Tujuan: Singapore
Nilai Barang: Rp 6.000.000
Kurs Estimasi: 1 SGD ≈ Rp12.677
Nilai Barang dalam SGD : Rp 6.000.000/ Rp12.677 = SGD 473 > Link untuk cek kurs bisa di website BI https://www.bi.go.id/id/statistik/informasi-kurs/transaksi-bi/default.aspx
📦 Estimasi Biaya Pengiriman (CIF):
Biaya Kirim: 70,000 IDR
Asuransi: 0
Total CIF: 70,000 IDR + 0 + 6,000,000 IDR = 6.070.000 IDR
💰 Contoh Estimasi Perhitungan Pajak dan Bea Masuk:
a). Untuk simulasi perhitungan Duty Tax (Biaya Pajak) dapat di cek di Link berikut : https://www.simplyduty.com/#calc
b). Contoh perhitungan manual :
Bea Masuk (Import Duty):
📝 Bea Masuk: 9% × 6.070.000 IDR = 546,300 IDR
📝 GST (Goods and Services Tax) / VAT: Tarif GST di Singapore adalah 60 SGD = kurang lebih IDR 760,620
💰 Estimasi Duty Tax Jika di bayar Penerima= 546,300 + 760,620 = 1,306,920 IDR / 103 SGD
💰 Estimasi Duty Tax Jika di bayar Pengirim= 546,300 + 760,620 = 1,306,920 IDR + admin duty tax sebesar 370,600 IDR = 1,677,520 IDR
12. HARI LIBUR NASIONAL SINGAPORE 2025
1 Jan 2025 New Year’s Day
29 Jan 2025 Chinese New Year
30 Jan 2025 Chinese New Year
31 Mar 2025 Hari Raya Puasa
1 Apr 2025 Hari Raya Puasa
18 Apr 2025 Good Friday
1 May 2025 Labour Day
12 May 2025 Vesak Day
7 Jun 2025 Hari Raya Haji
9 Aug 2025 National Day
20 Oct 2025 Deepavali
25 Dec 2025 Christmas Day
13. DETAIL COMMODITY
Terlampir Jenis dan detail komoditi yang dapat di kirimkan ataupun tidak dapat di kirimkan beserta penjelasan persyratan pengiriman tiap komoditas. Mohon Klik tanda panah keatas agar dapat cek detail data.
14. KETENTUAN DEX
Apabila terdapat paket gagal antar sebanyak 2x percobaan pengiriman maka paket akan dikembalikan terlebih dahulu ke Hub Utama di Singapore untuk kemudian akan dilakukan konfirmasi kepada pelanggan mengenai kelanjutan paket tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Self Collect atau paket di Ambil Penerima di Gudang vendor.
b) Paket akan dilakukan pengantaran ulang dengan biaya tambahan yang dibayarkan oleh penerima.
c) Apabila penerima tidak respon, maka paket dapat dihancurkan (destroy) di Negara Tujuan, dan tidak dapat diajukan klaim paket.
15. KETENTUAN KLAIM
a) Jika terjadi kehilangan atau kerusakan maka pergantian maksimal sesuai PP No.15 Tahun 2013
b) Untuk pengajuan sanggah terima (tidak sesuai isi paket) dan Fake POD (barang tidak diterima) maka batas waktu yang ditentukan 1x24 jam setelah paket diterima.
c) Klaim kerusakan dapat dilakukan dengan melampirkan bukti sesuai ketentuan klaim dengan batas waktu maksimal 1x24jam dari paket diterima.
16. COVERAGE AREA
Untuk pengiriman ke Negara Singapore pada system Genesis dapat input kode POS di kolom kode POS untuk mencari nama wilayahnya.
17. KETENTUAN KIRIMAN PERSONAL EFFECT (BARANG BEKAS/PINDAHAN).
a). Lampirkan Copy tiket keberangkatan ke negara tujuan Maksimal 30 hari dari hari keberangkatan.
b). Lampirkan Copy Visa/Stempel imigrasi masuk ke negara tujuan.
c). Lampirkan Surat Rekomendasi dari Universitas / Kantor / (KITAS=Kartu Izin Tinggal Terbatas/Sementara) jika barang pindahan.
d). Lampirkan Copy Passport - Sesuai dengan nama penerima.
e). Biaya Duty & tax bisa muncul jika terindikasi terdapat barang baru (sepenuhnya kewenangan oleh bea cukai) atau jika penerima tidak responsif ketika di hubungi pihak Bea cukai negara tujuan ketika terdapat dokumen bea cukai tambahan.
f). Lampirkan Commercial Invoice & packing list detail (untuk memastikan tidak ada barang yang tidak bisa di ekspor).
g). Lampirkan semua copy dokumen di badan paket.
h). Lampirkan Kontak dan Email Penerima aktif serta penerima harus responsif dan komunikatif untuk melengkapi dokumen tambahan yang diminta oleh pihak bea cukai negara tujuan jika benar paket yg dikirim adalah barang personal effect.
i). Maksimal berat paket per koli/per STT ialah 30kg, untuk Negara Australia maksimal 25 Kg per koli/per STT.
j). Wajib mengirimkan notifikasi ke tim CS LPHQ dan International Network melalui email:
i. Customer Service : help@thelionparcel.com
ii. International Network : international.network@thelionparcel.com
k). Apabila pihak POS tidak memenuhi ketentuan dokumen diawal dan kemudian paket di Destroy (dimusnahkan) oleh pihak Bea Cukai Negara tujuan maka biaya pinalti Destroy akan di bebankan ke Pihak POS melalui pemotongan saldo POS.
l). Ketentuan negara lainnya dapat dicek melalui modul Interpack sebagai berikut : https://bit.ly/e-SRG_LionParcel