Dokumen Disclaimer Letter adalah dokumen pendukung yang TIDAK WAJIB dan dibutuhkan apabila adanya kejadian yang tidak terduga karena paket tidak sesuai dengan SOP, contohnya :
A. Menyatakan bahwa pihak yang menerbitkan surat tidak bertanggung jawab atas risiko, kerugian, atau konsekuensi tertentu.
B.Keamanan dan Keselamatan – Misalnya, dalam penggunaan produk atau layanan tertentu, pihak yang menandatangani letter tersebut/requestor memastikan & memahami risiko yang timbul.
Untuk kedua terms & conditions yang kami sebutkan diatas, jika dari pihak Lion Parcel & Partner sesuai dgn regulasi yang berlaku menyatakan bahwa barang tersebut tidak dapat di proses tapi dari pihak Customer tetap bersikeras untuk kirim (namun wajib mengisi disclaimer letter sehingga sudah menyetujui resiko yang akan timbul) seperti contoh : kiriman barang yg mengandung unsur kaca mudah hilang, pengiriman barang berharga kartu kredit/ATM/Uang/Emas.
Form Non-DG (Non-Dangerous Goods) Letter berfungsi untuk menyatakan bahwa barang atau kargo yang dikirim bukan termasuk barang berbahaya sesuai dengan regulasi pengangkutan, seperti yang diatur oleh IATA (International Air Transport Association), IMDG (International Maritime Dangerous Goods), atau regulasi transportasi lainnya. Sifatnya TIDAK WAJIB dan Random Checking, diperlukan apabila ada request dari bea cukai.
Fungsi Form Non-DG Letter:
Menegaskan Status Barang – Mengonfirmasi bahwa barang tidak mengandung bahan berbahaya yang dapat menimbulkan risiko selama pengangkutan.
Memenuhi Persyaratan Bea Cukai & Maskapai – Beberapa otoritas atau maskapai penerbangan memerlukan pernyataan tertulis untuk memastikan barang sesuai regulasi.
Memperlancar Proses Pengiriman – Menghindari keterlambatan atau penahanan barang akibat ketidakjelasan status muatan.
Menghindari Biaya Tambahan – Jika barang diklasifikasikan sebagai Dangerous Goods (DG), pengirim mungkin perlu membayar biaya tambahan untuk penanganan khusus.
Dokumen Pendukung untuk Pihak Terkait – Bisa digunakan sebagai dokumen pendukung bagi freight forwarder, bea cukai, atau pihak logistik lainnya.
Authorization Letter adalah surat resmi yang menginformasikan untuk memberikan wewenang kepada suatu pihak untuk bertindak atas nama pemberi kuasa. Sifatnya TIDAK WAJIB dan Random Checking, diperlukan apabila ada request dari bea cukai.
Authorization Letter digunakan hanya untuk kiriman ke India, Authorization Letter masih berlaku, dan akan di request sesuai dengan T&C yang berlaku (sifatnya random). Diperlukan jika teridentifikasi ada perbedaan data di STT/AWB/Commercial Invoice dengan KYC Penerima.
Form Non-DG (Non-Dangerous Goods) Letter berfungsi untuk menyatakan bahwa barang atau kargo yang dikirim bukan termasuk barang berbahaya sesuai dengan regulasi pengangkutan, seperti yang diatur oleh IATA (International Air Transport Association), IMDG (International Maritime Dangerous Goods), atau regulasi transportasi lainnya. Khusus tujuan CHN (China) dan HKG (Hong Kong namun Sifatnya TIDAK WAJIB dan Random Checking, diperlukan apabila ada request dari bea cukai.