1. MAKSIMAL BERAT & DIMENSI PAKET
a) Apabila terdapat kiriman Heavy Weight mohon di konfirmasikan kepada CS LPHQ melalui email help@thelionparcel.com
b) 1 STT hanya bisa 1 koli
c) Maksimal berat 30 Kg untuk import ke Indonesia dan volume paket tujuan ke Indonesia adalah sebagai berikut:
2. BARANG BERNILAI TINGGI (HIGH VALUE)
a) Barang dengan nilai diatas 3 USD akan terkena duty and tax.
b) Nilai barang (value) dapat ditentukan oleh bea cukai
3. PENGANTARAN SABTU & MINGGU
Terdapat pengantaran paket di hari Sabtu dan Minggu.
4. STANDAR LEADTIME PENGIRIMAN
a) Leadtime yang tertera pada Resi atau di system tidak termasuk proses pengurusan bea cukai
b) SLA dapat terhambat jika POS tidak menyiapkan dokumen yang diminta di awal dan jika penerima
tidak merespon dokumen tambahan yang diperlukan oleh bea cukai.
5. OPSI PENAGIHAN BIAYA EKSPOR
a) Biaya Ongkir : Wajib di bayarkan oleh Pengirim diawal transaksi saat datang ke Drop Point Lion Parcel.
b) Duty & Tax : Dapat di bayar Penerima atau di bayarkan Pengirim, jika Customer tidak respon maka akan
dilakukan pemotongan saldo POS.
6. DANGEROUS GOODS & DRY ICE
Tidak bisa.
7. ALAMAT P.O BOX
Tidak bisa.
8. KELENGKAPAN INFORMASI BOOKING
a) Wajib Input nomor telefon penerima aktif dan valid serta dapat di hubungi via SMS atau telfon seluler.
b) Email penerima bersifat Wajib.
c) Wajib Input foto paket sebelum dan sesudah di packing.
d) Pemilihan Commodity pada system Genesis harus detail, hindari memilih komoditi General Others/Aksesories.
e) Commercial Invoice harus di isi secara detail, berdasarkan isi Paket. Dapat download dokumen dengan KLIK DISINI. Lampirkan pada paket.
f) Untuk ID Penerima (KTP) & Tax ID Penerima (NPWP) tujuan Indonesia bersifat Wajib.
9. HS CODE (HARMONIZED SYSTEM CODE)
HS Code (Harmonized System Code) adalah kode standar internasional yang digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam perdagangan internasional.
🧾 Fungsinya:
a). Menentukan bea masuk dan pajak impor
b). Menyesuaikan izin dan dokumen khusus (misalnya karantina, larangan ekspor)
c). Digunakan oleh customs/bea cukai di seluruh dunia sehingga untuk pengiriman ekspor di perlukan KODE HS.
📦 Struktur HS Code: Biasanya terdiri dari 6 digit internasional + 2–4 digit tambahan nasional
Contoh: 6403.99.00 (sepatu dari kulit)
Bagian Arti
64 Bab (Footwear)
6403 Jenis sepatu (Kulit)
6403.99 Kategori spesifik
6403.99.00 Tambahan dari Indonesia untuk lebih detail
🔍 Cara Mengetahui HS Code Barang Kamu:
✅ 1. Cek Manual:
Gunakan website resmi: 🇮🇩 Indonesia: https://insw.go.id
🌐 Global: https://hts.usitc.gov/ (AS), atau situs bea cukai negara tujuan
✅ 2. Pakai Keyword
Contoh cari di INSW: Akses: https://insw.go.id
Ketik: "sepatu kulit"
Akan muncul HS Code lengkap + tarif bea masuk + regulasi tambahan
📌 Kenapa Penting Punya HS Code yang Tepat?
Salah HS code = salah tarif → bisa overcharge atau kena penalti
Dokumen ekspor (PEB, COO, Invoice) semua wajib mencantumkan HS Code
Beberapa barang perlu izin khusus berdasarkan HS Code
10. INFORMASI BEA CUKAI
Terhadap barang kiriman impor akan dikenakan bea sebagai berikut:
a) FOB < USD 3 = Dibebaskan dari Bea Masuk dan Dikenakan PPN sebesar 10%.
b) FOB USD 3 s/d USD 1.500 = Dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% dan Dikenakan PPN sebesar 11%.
c) Terhadap barang kiriman impor dengan nilai FOB di atas USD 1,500 =
i. Dikenakan Bea Masuk,
ii. Dikenakan PPN dan
iii. Dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor.
Penerima Barang menyampaikan PIB (dalam hal penerima barang adalah Badan Usaha) atau PIBK (dalam hal penerima barang bukan Badan Usaha) kepada pejabat Bea Cukai untuk menghitung besaran Pajak yang harus dibayarkan.
d) Khusus untuk kiriman Tas, Sepatu, Produk Tekstil dan Buku. Perhitungan pajak untuk barang khusus yang melebihi batas USD 3.
i. Tas (HS 4204) = Dikenakan Bea Masuk sebesar 15%-20%, Dikenakan PPN 11% dan PPh sebesar 7,5%-10%.
ii. Sepatu (HS 64) = Dikenakan Bea Masuk sebesar 25%-30%, Dikenakan PPN 11% dan PPh sebesar 7,5%-10%.
iii. Produk Tekstil (HS 61,63,63) = Dikenakan Bea Masuk sebesar 15%-25%, Dikenakan PPN 11% dan PPh sebesar 7,5%.
iv. Buku (HS 49.01 s.d. 49.04) = Dibebaskan dari Bea Masuk, PPN dan PPh.
11. CONTOH CARA PERHITUNGAN DUTY TAX
🧾 Contoh kiriman Sepatu ke Indonesia
Detail Barang: Sepatu HS Code:
Deskripsi: Sepatu dengan sol luar dari karet, plastik, atau kulit komposisi dan bagian atas dari kulit, tidak termasuk yang menutupi pergelangan kaki
Negara Asal: Malaysia
Negara Tujuan: Indonesia
Nilai Barang: Rp 500.000
Kurs Estimasi: 1 USD≈ Rp 16.240 IDR
Nilai Barang dalam USD: Rp 500.000/ Rp 16.240 = 30 USD> Link untuk cek kurs bisa di website BI https://www.bi.go.id/id/statistik/informasi-kurs/transaksi-bi/default.aspx
📦 Estimasi Biaya Pengiriman (CIF):
Biaya Kirim: 163.498 IDR
Asuransi: 0
Total CIF: 163.498 IDR + 0 + 500,000 IDR = 663.498 IDR
💰 Contoh Estimasi Perhitungan Pajak dan Bea Masuk:
a). Untuk simulasi perhitungan Duty Tax (Biaya Pajak) dapat di cek di Link berikut : https://www.simplyduty.com/#calc
b). Contoh perhitungan manual :
Bea Masuk (Import Duty):
📝 Bea Masuk: 0% × 663.498 IDR = 0 IDR
📝 GST (Goods and Services Tax) / VAT: Tarif GST di Indonesia adalah 11%
GST: 11% × 663.498 IDR = 72.984 IDR
💰 Estimasi Duty Tax = 0 + 72.984 = 72.984 / 4 USD.
12. HARI LIBUR NASIONAL INDONESIA 2025
01 Jan - New Year's Day
27 Jan - Isra Mi'raj
28 Jan - Chinese New Year Holiday
29 Jan - Chinese New Year
28 Mar - Bali Hindu New Year Holiday
29 Mar - Bali Hindu New Year
31 Mar - Hari Raya Idul Fitri
1 Apr to 4 Apr - Lebaran Holiday
07 Apr - Lebaran Holiday
18 Apr - Good Friday
20 Apr - Easter Sunday
01 May - Labour Day
12 May - Waisak Day
13 May - Waisak Day Holiday
29 May - Ascension Day of Jesus Christ
30 May - Ascension Day of Jesus Christ Holiday
01 Jun - Pancasila Day
06 Jun - Idul Adha
09 Jun - Idul Adha Holiday
27 Jun - Islamic New Year
17 Aug - Independence Day
18 Aug - Independence Day Holiday
05 Sep - Prophet Muhammad's Birthday
25 Dec - Christmas Day
26 Dec - Christmas Holiday
13. DETAIL COMMODITY
Terlampir Jenis dan detail komoditi yang dapat di kirimkan ataupun tidak dapat di kirimkan beserta penjelasan persyratan pengiriman tiap komoditas. Mohon Klik tanda panah keatas agar dapat cek detail data.
Commodity (Komoditas) yang dapat dikirim
14. KETENTUAN DEX
Apabila terdapat paket gagal antar sebanyak 2x percobaan pengiriman maka paket akan dikembalikan terlebih dahulu ke Hub Utama di Indonesia untuk kemudian akan dilakukan konfirmasi kepada pelanggan mengenai kelanjutan paket tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Self Collect atau paket di Ambil Penerima di Gudang vendor.
b) Paket akan dilakukan pengantaran ulang dengan biaya tambahan yang dibayarkan oleh penerima.
c) Apabila penerima tidak respon, maka paket dapat dihancurkan (destroy) di Negara Tujuan, dan tidak dapat diajukan klaim paket.
15. KETENTUAN KLAIM
a) Jika terjadi kehilangan atau kerusakan maka pergantian maksimal sesuai PP No.15 Tahun 2013
b) Untuk pengajuan sanggah terima (tidak sesuai isi paket) dan Fake POD (barang tidak diterima) maka batas waktu yang ditentukan 1x24 jam setelah paket diterima.
c) Klaim kerusakan dapat dilakukan dengan melampirkan bukti sesuai ketentuan klaim dengan batas waktu maksimal 1x24jam dari paket diterima.
16. COVERAGE AREA
Untuk pengiriman ke Negara Indonesia pada system Genesis dapat input nama kota di kolom kecamatan atau mencari nama kotanya di kolom kecamatan untuk mencari nama wilayahnya.
17. KETENTUAN KIRIMAN PERSONAL EFFECT (BARANG BEKAS/PINDAHAN).
a). Lampirkan Copy tiket keberangkatan ke negara tujuan Maksimal 30 hari dari hari keberangkatan.
b). Lampirkan Copy Visa/Stempel imigrasi masuk ke negara tujuan.
c). Lampirkan Surat Rekomendasi dari Universitas / Kantor / (KITAS=Kartu Izin Tinggal Terbatas/Sementara) jika barang pindahan.
d). Lampirkan Copy Passport - Sesuai dengan nama penerima.
e). Biaya Duty & tax bisa muncul jika terindikasi terdapat barang baru (sepenuhnya kewenangan oleh bea cukai) atau jika penerima tidak responsif ketika di hubungi pihak Bea cukai negara tujuan ketika terdapat dokumen bea cukai tambahan.
f). Lampirkan Commercial Invoice & packing list detail (untuk memastikan tidak ada barang yang tidak bisa di ekspor).
g). Lampirkan semua copy dokumen di badan paket.
h). Lampirkan Kontak dan Email Penerima aktif serta penerima harus responsif dan komunikatif untuk melengkapi dokumen tambahan yang diminta oleh pihak bea cukai negara tujuan jika benar paket yg dikirim adalah barang personal effect.
i). Maksimal berat paket per koli/per STT ialah 30kg, untuk Negara Australia maksimal 25 Kg per koli/per STT.
j). Wajib mengirimkan notifikasi ke tim CS LPHQ dan International Network melalui email:
i. Customer Service : help@thelionparcel.com
ii. International Network : international.network@thelionparcel.com
k). Apabila pihak POS tidak memenuhi ketentuan dokumen diawal dan kemudian paket di Destroy (dimusnahkan) oleh pihak Bea Cukai Negara tujuan maka biaya pinalti Destroy akan di bebankan ke Pihak POS melalui pemotongan saldo POS.
l). Ketentuan negara lainnya dapat dicek melalui modul Interpack sebagai berikut : https://bit.ly/e-SRG_LionParcel