Syarat material calon anak yang dapat diangkat meliputi :
anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
merupakan anak terlantar atau diterlantarkan;
berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan Anak; dan
memerlukan perlindungan khusus.
Persyaratan CAA, dibagi dalam 3 (tiga) kategori yang meliputi :
anak belum berusia 6 (enam) tahun merupakan prioritas utama, yaitu anak yang mengalami keterlantaran, baik anak yang berada dalam situasi mendesak maupun anak yang memerlukan perlindungan khusus;
anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun sepanjang ada alasan mendesak berdasarkan laporan sosial, yaitu anak terlantar yang berada dalam situasi darurat;
anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas) tahun yaitu anak terlantar yang memerlukan perlindungan khusus.
Permohonan pengangkatan anak harus melampirkan persyaratan administratif CAA yang meliputi:
copy KTP orang tua kandung/wali yang sah/kerabat CAA;
copy kartu keluarga orang tua CAA; dan
kutipan akta kelahiran CAA