Dinas Sosial, Suku Dinas Sosial 5 wilayah kota Administrasi, dan LPA melakukan pengawasan dan monitoring kepada OTA setelah izin pengangkatan anak diberikan, dengan melakukan kunjungan ke rumah Orang Tua Angkat sesuai kebutuhan.
OTA berkewajiban untuk melaporkan secara berkala terkait perkembangan anak setiap 1 (satu) tahun sekali setelah penetapan atau putusan pengadilan sampai dengan anak angkat berusia 18 tahun. untuk Pengangkatan Langsung, Laporan Perkembangan Anak dikirim kepada Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui email : laporanperkembanganadopsianak@gmail.com sedangkan pelaporan OTA yang melakukan pengangkatan anak di lembaga dikoordinasikan dengan LPA yang kemudian akan dilaporkan kepada Dinas Sosial.
Apabila orang tua angkat akan pindah alamat KTP/ Alamat domisili, pindah dari Daerah Provinsi DKI Jakarta/ pindah ke luar negeri, maka orang tua angkat harus melaporkan kepindahan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
FORMAT LAPORAN PERKEMBANGAN ANAK