Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seoarang anak dari lingkungan kekuasaan orangtua, dan wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orangtua angkat
(Pasal 1 PP No.54 Tahun 2009)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak
Peraturan Menteri sosial nomor 110/huk/2009 tentang persyaratan pengangkatan anak
Peraturan Menteri social nomor 37/ huk/ 2010 tentang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak Pusat
Perdirjen kemensos nomor 2 tahun 2012 tentang pedoman teknis prosedur pengangkatan anak
Peraturan gubernur provinsi dki Jakarta nomor 5 tahun 2012 tentang rekomendasi dan ijin pengangkatan anak
Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Rekomendasi dan Izin Pengangkatan Anak perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2012
Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak
Pengangkatan Anak tidak memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya
COTA harus seagama dengan agama yang dianut oleh CAA (anak mengikuti agama orangtua kandungnya)
Selain prinsip sebagaimana dimaksud diatas, orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orangtua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan mental anak
Pengangkatan Anak secara Langsung adalah Pengangkatan anak yang dilakukan oleh COTA terhadap CAA yang berada langsung dalam pengasuhan orangtua kandung.
Pengangkatan Anak melalui Lembaga Pengasuhan Anak adalah pengangkatan anak yang dilakukan oleh COTA terhadap CAA yang berada dalam Lembaga Pengasuhan Anak yang ditunjuk oleh Menteri.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 ( delapan belas tahun) termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Anak Angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan
Calon Anak Angkat yang selanjutnya disingkat CAA adalah Anak yang diajukan untuk menjadi Anak Angkat.
Calon Orang Tua Angkat yang selanjutnya disingkat COTA adalah orang yang mengajukan permohonan untuk menjadi orang tua angkat
Orang Tua Angkat yang selanjutnya disingkat OTA adalah orang yang diberi kekuasaan untuk merawat, mendidik, dan membesarkan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan adat kebiasaan.
Orang Tua Tunggal adalah Seseorang yang berstatus tidak menikah atau janda/duda
Pengangkatan Anak adalah Suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat
Ijin Pengangkatan Anak adalah Persetujuan dari Kepala Dinas Sosial bertindak atas wewenang yang didelegasikan Gubernur atas permohonan COTA untuk melakukan pengangkatan anak.
Penetapan atau Keputusan Pengadilan adalah Putusan atau Penetapan Ketua Pengadilan yang memutuskan atau menetapkan bahwa CAA menjadi anak angkat.
Lembaga Asuhan Anak adalah lembaga di bidang kesejahteraan sosial yang melaksanakan fungsi Pengasuhan Anak baik milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun milik masyarakat.
Panti Sosial adalah lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan rehabilitasi sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
Pengasuhan anak sementara/ fostercare adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan , dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik anak.