Surat Permohonan Izin Pengangkatan Anak kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta bermaterai
Fotocopy Surat Keterangan Kesehatan Suami dan Istri dari RS Pemerintah/RSUD
Fotocopy Surat Keterangan Kesehatan Jiwa (Psikiater) Suami dan Istri dari dokter spesialis jiwa dari RSUD
Fotocopy Surat Keterangan Dokter Ahli Kandungan/ Kebidanan dari RS Pemerintah/RSUD
Foto Copy Akte Kelahiran COTA (Suami dan Istri) dilegalisir
Foto Copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Suami dan Istri
Foto Copy Surat Nikah/ Akta Perkawinan dilegalisir
Foto Copy Kartu Keluarga COTA dilegalisir
Foto Copy KTP Calon Orang Tua Angkat (COTA) dilegalisir
Surat Keterangan Penghasilan Suami dan Istri
Surat Pernyataan Dukungan dari keluarga Suami bermaterai
Surat Pernyataan Dukungan dari keluarga Istri bermaterai
Surat Pernyataan dari Suami Istri COTA :
Pernyataan bermaterai bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak (Motivasi)
Pernyataan bermaterai bahwa seluruh dokumen sah dan sesuai fakta
Pernyataan bermaterai bahwa COTA akan memperlakukan anak tanpa diskriminasi sesuai dengan hak dan kebutuhan anak
Pernyataan bermaterai bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya
Pernyataan bermaterai bahwa COTA akan memberikan jaminan kesehatan dan jaminan pendidikan kepada anak angkatnya
Surat Pernyataan Hak Wali Nikah (Bila yang diadopsi anak perempuan) bermaterai
Surat Wasiat Wajibah (bagi COTA yang beragama Islam) bermaterai / Surat Pernyataan Hibah bermaterai
Foto suami dan Istri (COTA) Uk. 4x6 (2 buah)
Surat – surat bayi / anak (Calon Anak angkat):
Fotocopy Surat Penyerahan Bayi/ Anak
Fotocopy Akte Kelahiran Calon Anak Angkat
Fotocopy KTP Orang Tua Kandung/ Wali yang sah*
Fotocopy Kartu Keluarga Orang tua CAA*
Fotocopy Surat Nikah (bagi orangtua menikah secara resmi)
Foto Anak ( Uk. Post Card)
Surat Pernyataan Bersedia di Hadirkan di Pengadilan
Surat Pernyataan Tidak Melakukan Pungutan dalam Pembuatan Rekomendasi Pengangkatan Anak
Surat Pernyataan Menyampaikan Laporan Berkala Perkembangan Anak
Pemohon melengkapi berkas persyaratan administrasi. Tanggal surat permohonan kepada Kepala Dinas diisi sesuai dengan tanggal berkas lengkap masuk.
Berkas yang telah lengkap sesuai dengan persyaratan yang telah dijelaskan diatas, disusun di map holder plastik isi 20 lbr untuk mencegah berkas tercecer.
Permohonan yang diajukan 1 berkas lengkap hardcopy dan berkas digital bentuk Pdf yang dikirimkan ke email : adopsidkijakarta@gmail.com
Setelah berkas lengkap, berkas dapat diajukan kepada Dinas Sosial dengan penjadwalan pengajuan dan konsultasi terlebih dahulu. Pengajuan permohonan Pengangkatan Anak TIDAK DAPAT DIWAKILKAN
Kami akan lakukan verifikasi kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap, berkas akan kami ajukan kepada Kepala Dinas Sosial untuk mendapatkan dapat di proses.
Setelah ada disposisi dari pimpinan maka Calon Orangtua Angkat akan kami hubungi untuk penjadwalan kunjungan rumah kelayakan COTA. COTA baik suami dan Istri wajib berada di rumah saat kunjungan dilakukan.
Setelah kunjungan rumah dilakukan kami akan membuat Laporan Sosial Kelayakan Calon Orang Tua Angkat dan Berita Acara Kelayakan Calon Orang Tua Angkat.
Dari hasil Laporan Sosial Kelayakan Calon Orang Tua Angkat dan Berita Acara Kelayakan Calon Orang Tua Angkat, kami akan membuat Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak berbentuk Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial tentang Pemberian Ijin dan Rekomendasi Pengangkatan Anak.
COTA dapat mengambil Berkas Rekomendasi Pengangkatan Anak
OTA melaporkan perkembangan anak sekali dalam setahun hingga anak berusia 18 tahun sampai anak berusia 18 tahun.
ALUR TATA CARA