⚖️ Statistik Data Perkara Pengadilan Agama Marisa
Pengadilan Agama Marisa secara berkesinambungan menyajikan Statistik Data Perkara sebagai bentuk keterbukaan informasi dan akuntabilitas kinerja lembaga peradilan kepada masyarakat. Melalui menu ini, masyarakat dapat melihat secara jelas jumlah perkara yang masuk (diterima) dan putus (diselesaikan) dalam kurun waktu tertentu.
📈 Data Perkara Masuk
Data perkara masuk menunjukkan jumlah perkara yang didaftarkan oleh para pencari keadilan di Pengadilan Agama Marisa. Perkara yang diterima meliputi berbagai bidang hukum yang menjadi kewenangan pengadilan agama, seperti :
Perkara perkawinan (cerai talak, cerai gugat, itsbat nikah, dispensasi kawin, dan lainnya);
Perkara waris, hibah, dan wasiat;
Perkara wakaf, zakat, infak, dan sedekah; serta
Perkara ekonomi syariah.
Statistik perkara masuk ini memberikan gambaran mengenai tingkat kebutuhan masyarakat terhadap layanan peradilan agama, sekaligus mencerminkan dinamika sosial dan keagamaan di wilayah hukum Pengadilan Agama Marisa.
⚖️ Data Perkara Putus
Data perkara putus menggambarkan jumlah perkara yang telah diperiksa, dipertimbangkan, dan diputus oleh majelis hakim pada periode yang sama. Perkara yang telah putus menunjukkan sejauh mana efektivitas dan produktivitas pengadilan dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Proses penyelesaian perkara dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, profesionalisme, serta integritas hakim dan aparatur peradilan. Data perkara putus juga menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kinerja lembaga peradilan dan tingkat penyelesaian perkara setiap tahunnya.
📊 Transparansi dan Akuntabilitas
Dengan menampilkan statistik perkara masuk dan putus secara terbuka, Pengadilan Agama Marisa berkomitmen untuk mewujudkan peradilan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya. Publik dapat memantau perkembangan jumlah perkara dari waktu ke waktu sebagai wujud tanggung jawab pengadilan kepada masyarakat.