🧩 Quiz Edukatif di e-Mading Pengadilan Agama Marisa
Sebagai bentuk inovasi dalam memberikan edukasi hukum dan informasi kelembagaan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Marisa menghadirkan fitur Quiz Edukatif di platform e-Mading. Fitur ini dirancang sebagai sarana pembelajaran interaktif yang menggabungkan unsur pengetahuan, permainan, dan partisipasi publik dalam satu wadah digital yang menarik dan mudah diakses. Quiz Edukatif e-Mading berisi berbagai pertanyaan seputar dunia peradilan agama, pelayanan publik, nilai-nilai ASN “BerAKHLAK”, serta wawasan kebangsaan dan keagamaan. Melalui pendekatan yang menyenangkan dan ringan, masyarakat dapat menambah pengetahuan mereka tentang tugas, fungsi, dan layanan Pengadilan Agama Marisa tanpa merasa terbebani oleh penyampaian informasi yang kaku atau formal.
Selain untuk masyarakat umum, fitur ini juga menjadi media pembelajaran internal bagi para aparatur peradilan. Melalui quiz yang dikemas secara menarik, aparatur dapat mengasah kembali pemahaman terhadap regulasi, kode etik, serta inovasi pelayanan berbasis digital yang terus berkembang di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tujuan utama dari hadirnya Quiz Edukatif di e-Mading Pengadilan Agama Marisa adalah menciptakan pengalaman belajar yang aktif, partisipatif, dan menyenangkan. Dengan menjawab setiap pertanyaan, pengguna tidak hanya memperoleh tambahan pengetahuan, tetapi juga dapat menumbuhkan rasa kepedulian terhadap pentingnya literasi hukum dan reformasi birokrasi di bidang peradilan. Selain itu, untuk menambah semangat partisipasi, Pengadilan Agama Marisa juga dapat memberikan apresiasi atau penghargaan simbolis kepada peserta dengan skor tertinggi pada periode tertentu, sebagai bentuk motivasi dan penghargaan atas antusiasme masyarakat dalam mengikuti program edukatif ini. Dengan kehadiran Quiz Edukatif di e-Mading, Pengadilan Agama Marisa tidak hanya berperan sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga sebagai pusat edukasi yang aktif mendorong masyarakat agar lebih memahami sistem peradilan dan hak-hak hukum mereka. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pengadilan dalam mewujudkan peradilan yang informatif, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan publik di era digital.