Alur Pelayanan Pengadilan Agama Marisa

Pengadilan Agama Marisa berkomitmen memberikan layanan yang terbuka, efisien, dan akuntabel bagi masyarakat yang mengajukan perkara di bidang hukum Islam (seperti perkawinan, perceraian, waris, nafkah, harta bersama, dan lainnya). Berikut alurnya secara berurutan : 

Warga/pencari keadilan datang ke Meja informasi di lobby utama. Petugas Meja Informasi melakukan registrasi dengan menanyakan nama, keperluan dan kontak pencari keadilan.

Setelah pengajuan gugatan atau permohonan diterima di meja pendaftaran, petugas menerima berkas beserta lampiran-persyaratan. 

     Petugas memberikan arahan kepada para pihak bahwa mereka dapat memanfaatkan fasilitas Pos Bantuan Hukum             secara gratis untuk:

Setelah dari posbakum, pihak kembali ke meja pendaftaran untuk menyerahkan BAP beserta berkas yang akan di daftarkan. Petugas pendaftaram juga memberikan arahan serta informasi untuk agenda selanjutnya. Taksiran biaya panjar perkara juga akan di informasikan oleh pihak ke pihak berperkara secara rinci.

Pembayaran panjar dilakukan sesuai petunjuk, kemudian dokumen diverifikasi oleh petugas pembayaran. Dalam tahapan ini petugas pembayaran akan melakukan verfikasi secara menyeluruh mengenai biaya panjar yang di bayarkan oleh pihak serta membuat skum pembayaran untuk di serahkan ke petugas pendaftaran. 

Pengadilan menetapkan jadwal sidang, memanggil pihak-pihak, dan menyampaikan agenda persidangan. Pada tahapan ini pihak pencari keadilan akan mendapatkan jadwal sidang secara rinci melalui email yang sudah di daftarkan. 

Sidang dilaksanakan dengan prosedur sesuai hukum acara, termasuk kesempatan pihak untuk mengajukan bukti, saksi, dan argumentasi. Pada tahapan ini setelah perkara didaftarkan dan administrasi terpenuhi, para pihak (penggugat/pemohon dan tergugat/termohon) akan menerima panggilan sidang yang dilaksanakan oleh juru sita atau petugas yang berwenang. Pihak-pihak hadir di ruang sidang sesuai waktu, mendaftar ke petugas, dan menunggu giliran.

Setelah pemeriksaan selesai, hakim mengucapkan putusan. Pada sidang pengucapan, majelis hakim mengumumkan amar putusan secara terbuka di hadapan para pihak (penggugat/pemohon, tergugat/termohon). Jika para pihak hadir maka putusan dibacakan langsung. Jika salah satu pihak tidak hadir, juru sita pengadilan akan menyampaikan amar putusan tersebut secara resmi kepada pihak yang tidak hadir. Pada tahapan pengucapan putusan pihak juga dapat mengambil salinan putusan yang sudah tersedia melalui akun e-court yang sudah di daftarkan.

Setelah selesai pemeriksaan dan/atau putusan, segala dokumen perkara (gugatan, jawaban, bukti, putusan, eksekusi jika ada) dicatat dan disimpan baik dalam bentuk fisik maupun digital sesuai kebijakan instansi untuk menjaga akuntabilitas, auditabilitas dan keterbukaan.