Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko. 

Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan. 

Dasar hukum pelaksanaan PBG adalah PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

SPP - IRT

SPP-IRT adalah bukti penyampaian komitmen pelaku usaha akan menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan yang diproduksi untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia. Izin Edar ini merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP.

Penerbitan Izin Penelitian secara online (IPON) merupakan salah satu upaya DPMPTSP Kab. TTS untuk memberikan pelayanan perizinan yang lebih baik kepada masyarakat / mahasiswa.

Ide ini muncul pada saat Drum Up Laboratorium Inovasi (LABINOV) Tahun 2022 di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang dilakukan oleh LANRI (Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia)

PENERBITAN IZIN PENELITIAN MAHASISWA DAN SURAT KETERANGAN SELESAI PENELITIAN SECARA ONLINE

Kedua fitur tersebut merupakan ide inovasi yang dikembangkan oleh DPMPTSP Kab. TTS dalam LABINOV (Laboratorium Inovasi) Kabupaten Timor Tengah Selatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia pada tahun 2022.

Penerbitan Surat Keterangan Selesai Penelitian secara online (SUKET SPON) merupakan salah satu upaya DPMPTSP Kab. TTS untuk memberikan pelayanan non perizinan yang lebih baik kepada masyarakat / mahasiswa.

Ide ini muncul pada saat Drum Up Laboratorium Inovasi (LABINOV) Tahun 2022 di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang dilakukan oleh LANRI (Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia)

Paparan OSS untuk NTT 19012022.pptx
E.2 Pemrosesan Persetujuan Izin.pdf

dinaspmptsp.tts@gmail.com