Pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022, bertempat di Aula SD INPRES Ekpulen Kel. Niki - Niki, Kec. Amanuban Tengah, DPMPTSP Kab. TTS melaksanakan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implempentasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Kegiatan tersebut dibuka dengan resmi oleh Camat Amanuban Tengah Ibu Yuliana Woy, BA., dihadiri 40 (empat puluh) pelaku usaha yang ada di Kecamatan Amanuban Tengah yang berhasil mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Kepala DPMPTSP Kab. TTS Bpk. Oktovianus Nabuasa, S.Sos., M.Si., dalam arahannya mengharapkan agar para pelaku usaha dapat memanfaatkan kegiatan ini untuk mendapatkan izin dengan cepat tanpa harus menunggu lama dan dapat dilakukan secara mandiri di rumah.

Dalam kesempatan tersebut Anggota Komisi II DPRD Bpk. Ruba Banunaek, SE., dan Bpk. Gaudentius Ninu, S.Pt juga ikut memantau kegiatan secara langsung jalannya kegiatan dan berkesempatan menyerahkan secara simbolis NIB kepada perwakilan peserta.