BUAT GUGATAN SESUAI DENGAN JENIS PERKARA
KTP Pemohon/Penggugat - scan & upload
Fotokopi Kutipan Akta Nikah atau duplikat akta nikah - dilegalisir kantor pos (Meterai + Cap Pos) - scan & upload
Dua orang saksi yang mengetahui dan menyaksikan langsung dan mengetahui keadaan suami-istri saat berumah tangga, dihadirkan saat persidangan
*Semua Dokumen di atas diserahkan kepada Majelis Hakim dalam persidangan
*scan & upload apabila diajukan secara elektronik melalui eCourt