BUAT PERMOHONAN SESUAI DENGAN JENIS PERKARA
KTP Para Pemohon - scan & upload
Fotokopi Akta Kematian atau surat keterangan kematian (Bila suami atau istri telah meninggal) - dilegalisir kantor pos (Meterai + Cap Pos) - scan & upload
Dua orang saksi yang mengetahui dan menyaksikan langsung peristiwa akad nikah dan mengetahui keadaan suami-istri saat berumah tangga, dihadirkan saat persidangan
*Semua Dokumen di atas diserahkan kepada Majelis Hakim dalam persidangan
*scan & upload apabila diajukan secara elektronik melalui eCourt