Pengesahan Perkawinan

BUAT PERMOHONAN SESUAI DENGAN JENIS PERKARA

Voluntair

Diajukan oleh Suami & Istri

Kontentius

Bila salah satu pasangan telah meninggal

Kumulatif

Diajukan bersama Gugatan Cerai

klik tombol diatas untuk membuat surat permohonan

SYARAT PENGAJUAN ITSBAT NIKAH

  1. KTP Para Pemohon - scan & upload

  2. Fotokopi Akta Kematian atau surat keterangan kematian (Bila suami atau istri telah meninggal) - dilegalisir kantor pos (Meterai + Cap Pos) - scan & upload

  3. Dua orang saksi yang mengetahui dan menyaksikan langsung peristiwa akad nikah dan mengetahui keadaan suami-istri saat berumah tangga, dihadirkan saat persidangan

*Semua Dokumen di atas diserahkan kepada Majelis Hakim dalam persidangan

*scan & upload apabila diajukan secara elektronik melalui eCourt