Pengesahan Perkawinan
BUAT PERMOHONAN SESUAI DENGAN JENIS PERKARA
klik tombol diatas untuk membuat surat permohonan
klik tombol diatas untuk membuat surat permohonan
SYARAT PENGAJUAN ITSBAT NIKAH
SYARAT PENGAJUAN ITSBAT NIKAH
KTP Para Pemohon - scan & upload
Fotokopi Akta Kematian atau surat keterangan kematian (Bila suami atau istri telah meninggal) - dilegalisir kantor pos (Meterai + Cap Pos) - scan & upload
Dua orang saksi yang mengetahui dan menyaksikan langsung peristiwa akad nikah dan mengetahui keadaan suami-istri saat berumah tangga, dihadirkan saat persidangan
*Semua Dokumen di atas diserahkan kepada Majelis Hakim dalam persidangan
*scan & upload apabila diajukan secara elektronik melalui eCourt