Formulir ini bagi kedua orang tua kandung anak masih ada, meskipun keduanya telah bercerai
Formulir ini bagi salah satu/kedua orang tua kandung anak telah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya
Fotokopi KTP Para Pemohon - dilegalisir kantor pos (Meterai + Cap Pos) - scan & upload
Fotokopi Kartu Keluarga Para Pemohon - dilegalisir kantor pos (Meterai + Cap Pos) - scan & upload
Fotokopi Akta Kematian (bila ayah/ibu kandung telah meninggal) atau Surat Keterangan Tidak diketahui Keberadaannya (bila ayah/ibu tidak diketahui alamatnya - dilegalisir kantor pos (Meterai + Cap Pos) - scan & upload
Fotokopi Akta Kelahiran Anak (yang diajukan dispensasi) - dilegalisir kantor pos (Meterai + Cap Pos) - scan & upload
Fotokopi Ijazah Terakhir Anak (yang diajukan dispensasi) - dilegalisir kantor pos (Meterai + Cap Pos) - scan & upload
Fotokopi KTP calon suami/istri - dilegalisir kantor pos (Meterai + Cap Pos) - scan & upload
Asli Surat Keterangan Hamil (Bila anak telah hamil) - dilegalisir kantor pos (Meterai + Cap Pos) - scan & upload
Asli Surat Penolakan dari KUA (Bila ada) - dilegalisir kantor pos (Meterai + Cap Pos) - scan & upload
Dua orang saksi yang mengetahui keadaan dan hubungan kedua calon mempelai, dihadirkan saat persidangan
*Semua Dokumen di atas diserahkan kepada Majelis Hakim dalam persidangan
*scan & upload apabila diajukan secara elektronik melalui eCourt