Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Layanan ini disediakan untuk memfasilitasi proses usulan, verifikasi, dan penyampaian informasi terkait TPG bagi satuan pendidikan di wilayah Cabang Dinas Pendidikan.
Layanan TPG meliputi:
Penerimaan dan pengelolaan usulan Tunjangan Profesi Guru
Verifikasi kelengkapan dan kesesuaian data guru
Penyusunan daftar nama peserta usulan TPG
Penyampaian informasi status usulan TPG
Koordinasi perbaikan data apabila terdapat ketidaksesuaian