Layanan Kenaikan Pangkat merupakan layanan kepegawaian yang disediakan oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bondowoso untuk memfasilitasi pengajuan kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengajuan kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta regulasi terkait manajemen ASN, dengan sistem pengusulan yang dilakukan secara periodik dalam satu tahun. Setiap ASN wajib memperhatikan jadwal pengajuan, kelengkapan dokumen, kesesuaian data kepegawaian, serta pemenuhan angka kredit (bagi jabatan fungsional).
📌 Poin Perubahan Penting
Berikut beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan dalam proses usulan kenaikan pangkat:
Surat Pengantar
Surat pengantar disampaikan setiap tanggal 11 s.d. 25 sesuai periode yang telah ditetapkan.
Input Usulan KP melalui SIASN
Penginputan usulan kenaikan pangkat melalui aplikasi SIASN dilaksanakan setiap tanggal 16 s.d. 10 pada periode berjalan.
Usulan Dihapus
Apabila telah melewati tanggal 10 dan usulan masih belum dikirimkan ke BKD Jatim, maka usulan tersebut akan dihapus dan tidak dapat diproses pada periode tersebut.
Diharapkan layanan ini dapat memberikan kemudahan, kejelasan informasi, serta tertib administrasi dalam proses kenaikan pangkat ASN di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bondowoso.
Berikut contoh periodisasi tahapan usulan kenaikan pangkat untuk periode April, Mei, dan Juni:
🔹Contoh Periode April
Pada periode April, tahapan diawali dengan input pengantar usulan kenaikan pangkat melalui aplikasi E-Master yang dilaksanakan pada tanggal 11 s.d. 25 Februari.
Selanjutnya, dilakukan input usulan kenaikan pangkat serta melengkapi berkas Tidak Sesuai (BTS) atau perbaikan dokumen melalui SIASN pada tanggal 16 Februari s.d. 10 Maret.
Tahap berikutnya adalah input usulan kenaikan pangkat serta pelengkapan berkas Tidak Sesuai (BTS) atau perbaikan dokumen melalui SIASN yang dilaksanakan pada tanggal 16 April s.d. 10 Mei