Format Edit dan Surat Pengantar Dapodik digunakan oleh satuan pendidikan untuk mengajukan perbaikan atau pembaruan data sekolah, peserta didik, GTK, dan sarana prasarana. Pengajuan wajib ditandatangani Kepala Sekolah, dibubuhi stempel resmi, serta dilengkapi dokumen pendukung guna proses verifikasi dan validasi data.