Sistem Kredit Prestasi Mahasiswa
1. Sistem Kredit Prestasi Mahasiswa adalah sistem penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan untuk menyatakan pengakuan
prestasi pengembangan soft skills kemahasiswaan.
2. SKPM PKN STAN bertujuan untuk:
a. Meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam kegiatan-kegiatan kemahasiswaan
b. Mendorong peningkatan kemampuan soft skills, yaitu: kepemimpinan, kerja sama, dan komunikasi mahasiswa
c. Memberikan pengakuan dan/atau penghargaan terhadap aktivitas pembelajaran dan prestasi mahasiswa diluar kegiatan intrakurikuler
d. Mengetahui semua aktivitas yang pernah diikuti dan semua prestasi yang pernah diperoleh setiap mahasiswa selama menempuh Pendidikan di PKN STAN, dan
e. Menyediakan informasi dan dokumen yang disertai bukti-bukti otentik tentang segala aktivitas serta semua prestasi yang penting bagi pemangku kepentingan ketika memasuki dunia kerja
3. Ruang lingkup kegiatan dalam SKPM terdiri dari kegiatan wajib PKN STAN dan Kegiatan Kemahasiswaan.
4. Sistem penilaian SKPM adalah sebagai berikut:
a. penilaian kegiatan wajib PKN STAN dilaksanakan berdasarkan keikutsertaan dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.
b. penilaian kegiatan organisasi dan kepemimpinan dilaksanakan berdasarkan keaktifan dalam kepengurusan Organisasi Kemahasiswaan;
c. penilaian kegiatan penalaran dan keilmuan sebagaimana dilaksanakan berdasarkan:
1) prestasi lomba keilmuan pada tingkat kampus, provinsi, nasional, dan internasional;
2) prestasi kegiatan kreativitas dan inovasi mahasiswa; dan
3) kegiatan forum komunikasi ilmiah (seminar, workshop, dan lain-lain).
d. penilaian kegiatan minat, bakat, dan kegemaran dilaksanakan berdasarkan:
1) kegiatan aktif dalam kepengurusan/ keanggotaan pada Organisasi Kemahasiswaan; dan
2) capaian prestasi kegiatan minat, bakat, dan kegemaran.
e. penilaian kegiatan kepedulian sosial sebagaimana dilaksanakan berdasarkan:
1) keaktifan dalam kepedulian sosial; dan
2) partisipasi dan aktivitas lain di bidang sosial.
f. penilaian kegiatan lain dilaksanakan berdasarkan keikutsertaan dalam kegiatan yang ditetapkan oleh Direktur.
5. Penilaian dan validasi dilakukan pada saat mahasiswa yang bersangkutan mengajukan bukti keikutsertaan dalam kegiatan
kokurikuler, ekstrakurikuler, dan nonkurikuler pada tiap semester.
6. Penilaian dan validasi SKP dilakukan berdasarkan buktibukti antara lain:
a. Sertifikat/Piagam/Piala/Medali/Plakat/Bentuk penghargaan lain;
b. Surat Keputusan/Surat Tugas/Surat Ijin/Surat Keterangan;
c. Berita Acara;
d. Daftar hadir untuk kegiatan UKM;
e. Dokumentasi kegiatan; atau
f. Bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
6. Pelaporan kegiatan untuk perolehan nilai Satuan Kredit Prestasi (SKP) pada tiap semester berjalan paling lambat
14 (empat belas) hari kalender sebelum perkuliahan berakhir pada semester berjalan.
7. Pencapaian SKP tiap semester terakumulasi dalam Transkrip Hasil Kegiatan Mahasiswa
Penentuan Nilai Prestasi Kredit dikonversi dari jumlah SKP sebagai berikut: