Cuti merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh mahasiswa. Cuti hanya diberikan satu kali selama masa studi. Pemberian cuti memperhatikan batas masa studi (Mahasiswa memiliki batas masa studi paling lama 1 (satu) tahun lebih lama dari jumlah semester pada Kurikulum)
a. Mahasiswa dapat diberikan cuti untuk alasan :
1) sakit;
2) melahirkan;
3) mendampingi orang tua/wali, istri/suami, atau anak sakit keras; dan/atau
4) mendapatkan tugas kedinasan.
b. Mekanisme pengajuan cuti sebagai berikut:
1) Mahasiswa mengajukan surat permohonan kepada Direktur c.q. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dengan melampirkan bukti sebagai berikut:
a. surat keterangan dari dokter pemerintah/psikiater yang menunjukkan:
1) diagnosa atas penyakit yang diderita;
2) masa perawatan atau penyembuhan yang dibutuhkan; dan/atau
3) bukti lain yang dibutuhkan;
b. surat keterangan yang menerangkan hari perkiraan lahir dari dokter atau bidan bagi cuti untuk alasan melahirkan; atau
c. surat keterangan dari dokter pemerintah/psikiater yang menunjukkan:
1) diagnosa atas penyakit yang diderita orang tua/wali, istri/suami, atau anak;
2) masa perawatan atau penyembuhan yang dibutuhkan orang tua/wali, istri/suami, atau anak; dan/atau
3) serta surat pernyataan oleh mahasiswa yang bersangkutan bagi cuti untuk alasan mendampingi orang tua/wali, istri/suami, atau anak sakit keras
d. surat tugas dari pejabat yang berwenang sekurang-kurangnya pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama bagi cuti untuk alasan mendapatkan tugas kedinasan
2) Penyampaian Softcopy surat permohonan (beserta bukti pendukung) dapat dikirimkan ke email sekretaris.direktur@pknstan.ac.id dan administrasi.akademik@pknstan.ac.id dengan menginformasikan kontak yang dapat dihubungi oleh Subbagian administrasi akademik.
3) Penyampaian Hardcopy Surat Permohonan (beserta bukti pendukung) dapat dikirimkan ke: Sdr. Abdi Setyo, Subbagian Administrasi Akademik, Gedung A Lt. 1 - PKN STAN, Jl. Bintaro Utama Sektor V, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
4) Mahasiswa melakukan konfirmasi kepada PIC pelayanan cuti Subbagian Administrasi Akademik
5) Dalam hal permohonan cuti disetujui, Direktur menetapkan dengan Keputusan Direktur; namun jika ditolak Direktur menerbitkan surat pemberitahuan
6) Keputusan mengenai pemberian cuti dan akan disampaikan oleh PIC pelayanan cuti Subbagian Administrasi Akademik