Ketentuan Kehadiran Mahasiswa


1. Pembelajaran tatap muka dilaksanakan selama 14 (empat belas) pertemuan dalam 1 (satu) semester

  • 7 Pertemuan Tahap I

  • 7 Pertemuan Tahap II

2. Mahasiswa wajib hadir dalam Pembelajaran tatap muka

3. Mahasiswa yang tidak dapat hadir dalam tatap muka terjadwal wajib menyampaikan dokumen pendukung kepada BAAK selambatnya 5 hari kerja setelah pelaksanaan Pembelajaran tatap muka tersebut melalui link https://bit.ly/TidakHadirKuliah

4. Dokumen pendukung berupa:

a. sakit : Surat Keterangan Dokter

b. keluarga Inti (Orang tua/Saudara Kandung/Suami/Istri/Mertua/Anak) :

- sakit keras : surat keterangan rawat inap dari dokter

- meninggal : surat keterangan kematian dari kepala desa/lurah setempat/rumah sakit

c. penugasan dari Direktur PKN STAN : surat tugas dari Direktur

d. melaksanakan tugas kedinasan : surat tugas dari pejabat paling kurang setara eselon II

e. melahirkan : surat keterangan kelahiran

5. Ketidakhadiran yang disebabkan oleh penugasan Direktur yang disertai bukti dokumen pendukung tetap dihitung memenuhi kewajiban kehadiran

6. Mahasiswa yang tidak hadir dan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada poin 3 akan diproses sesuai Peraturan

Direktur mengenai disiplin mahasiswa.

7. Ketidakhadiran Mahasiswa akan diperhitungkan dalam penentuan kelulusan setiap semester.